Berita Malang
Polisi Tetapkan Guru IM sebagai Tersangka Kasus Pencabulan Siswa SDN Kauman 3 Kota Malang
IM resmi menjadi tersangka setelah polisi menggelar perkara di Polres Malang Kota, Selasa (12/3/2019).
Penulis: Benni Indo | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/BENNI INDO
Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Rabu (13/3/2019).
Kata AKP Komang Yogi Arya Wiguna, IM telah mengakui perbuatannya, amun tidak ingat lagi sudah berapa banyak anak yang ia cabuli.
AKP Komang Yogi Arya Wiguna menuturkan, hasil visum cukup signifikan untuk dijadikan barang bukti dan menetapkan IM sebagai tersangka.
Dengan status tersangka yang melekat pada IM, polisi menjerat IM dengan UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 8 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Benni Indo)
• Terbukti Korupsi Dana Jaspel BPJS, Mantan Kepala Dinas Kesehatan Gresik Divonis 6 Tahun Penjara