Kisah Ulfa, Gadis Imut 12 Tahun Dinikahi Syekh Puji & Bikin Heboh? Sekarang Berubah Total Kondisinya
Kisah Ulfa, Gadis Imut 12 Tahun Dinikahi Syekh Puji dan Bikin Heboh? Sekarang Berubah Total Kondisinya.
Kisah Ulfa, Gadis Imut 12 Tahun Dinikahi Syekh Puji dan Bikin Heboh? Sekarang Berubah Total Kondisinya
TRIBUNMADURA.COM - Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji, beberapa tahun lalu pernah menjadi sosok fenomenal, setelah menikahi seorang gadis belia bernama Lutfiana Ulfa atau Ulfa.
Saat dinikahi Syekh Puji pada 8 Agustus 2008, Ulfa masih berusia 12 tahun. Pernikahan beda usia tersebut langsung menjadi sorotan tajam publik, bahkan dilaporkan ke ranah hukum.
Seiring berjalannya waktu, sosok Ulfa yang dulunya sangat imut saat dinikahi Syekh Puji, kini telah berubah total dalam rentang waktu 10 tahun.
Sehingga banyak orang yang ingin tahu kabar kehidupan pasangan suami-istri tersebut.
Lantas seperti apa dan bagaimana sebenarnya kondisi kehidupan dan mahligai rumah tangga yang dijalani Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji dengan Lutfiana Ulfa alias Ulfa sekarang ini?
Dikutip dari Grid.id (Grup Tribunmadura.com), Syekh Puji sempat mendekam di penjara setelah kasus menikahi gadis di bawah umur (Ulfa) mencuat ke publik.
• Terungkap, Penyebar Isu Kiamat di Ponorogo Katimun, Minta Jamaah Pakai Pedang, Begini Inti Ajarannya
• Kasmaran Dengan Pria Selingkuhannya, Wanita Ini Tega Bunuh Suaminya Sendiri Dengan Jamu Oplosan
Pada November 2010, ia mendekam di penjara karena terbukti melanggar Pasal 81 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Karena itu ia sempat berpisah sementara dengan Ulfa tetapi bukan untuk pembatalan pernikahan.
Kemudian pada 2012, Syekh Puji baru mendapatkan izin poligami ketika istri mudanya Ulfa berusia 16 tahun.
Sejak dirinya mendekam dalam penjara, kabar Syekh Puji dan istri mudanya tersebut tak lagi menjadi sorotan.
Kabar tentang keduanya lambat laun tenggelam dan tak lagi menjadi perhatian publik.
Rupanya pernikahan yang dulu sempat membuat ramai dan diragukan banyak orang karena jarak usia mereka.
Justru masih bertahan dengan penuh keharmonisan dan kasih sayang.
Bahkan Syekh Puji dan Ulfa gadis 12 tahun itu sudah memiliki 2 anak dari hasil asmara mereka.
Hal ini terlihat dari unggahan akun instagram @rani_pujiastri belum lama ini.

• TERUPDATE, Inilah Penyebab Whatsapp (WA) Facebook (FB) Instagram (IG) Hari ini Alami Gangguan/ Error
• Nekat Boncengan Empat, Pengendara Motor Cewek ini Tewas Mengenaskan Disenggol Truk di Gresik
Penampilan Ulfa yang dulu masih terlihat lugu kini sudah berubah drastis hingga membuat orang pangling melihatnya.
Istri muda Syekh Puji ini terlihat semakin cantik, dewasa dan modis setelah menjadi ibu.
Aura keibuannya pun lebih terpancar setelah memiliki 2 anak kandung dari Syekh Puji.
Tak hanya Ulfa yang mengalami banyak perubahan, kehidupan Syekh Puji sekarang pun jauh berbeda.
Lelaki yang dulunya hobi pamer, sekarang justru menyibukkan diri dan fokus pada usahanya melalui PT Sinar Lendoh Terang (Silenter).
Diketahui perusahaan ini memproduksi kaligrafi berlapis kuningan yang diekspor dengan pendapatan bersih lebih dari Rp 300 juta per bulan.

• Viral Isu Kiamat, 52 Warga Ponorogo Jual Semua Barang Berharga & Serentak Ikut Kiai Pindah ke Malang
Kasus yang Menghebohkan
Syekh Puji dikenal sebagai pengusaha kaya raya pemilik Pondok Pesantren Miftahul Jannah di Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang.
Dia membuat heboh publik karena menikahi gadis di bawah umur, Lutfiana Ulfa, 12, Agustus 2008 lalu.
Dalam kasus ini, tak hanya Syekh Puji yang ditahan, ayah kandung Lutfiana Ulfa (12), Suroso juga dipidana dan ditahan.
"Sebagai orang tua, seharusnya Suroso melarang anaknya dinikahi Syekh Puji karena masih di bawah umur," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polwiltabes Semarang Ajun Komisaris Besar Roy Hardi Siahaan. Pada awal Maret 2008, Suroso telah diperiksa sebagai saksi.
Kasus ini mencuat setelah LSM Kompak melaporkannya ke polisi dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
Tak terima dilaporkan, Syekh Puji balik menggugat LSM Kompak.
Menurut Syekh Puji, akibat berita miring yang mencuat di media massa gara-gara laporan LSM Kompas ke polisi, usaha kerajinan kuningannya menjadi seret.
Berdasar itulah dia memperkarakan Koordinator LSM Kompak, Legiyanto Toha, ke Pengadilan Negeri Semarang. Gugatan Syeh Puji disidangkan pertama kali oleh hakim Junianto SH, Selasa (3/2/2009).
Dalam materi gugatannya, Puji menggugat Legiyanto agar meminta maaf melalui media massa dan memberi ganti rugi sebesar Rp 15 miliar. Syeh Puji diwakili oleh 10 pengacara yang menamakan diri Tim Penegak Syariat Islam.
Pada sidang perdana, hadir empat pengacara -- Ramdlon Naning, Agus Jaya Astra, Syahwan Effendi, dan Saifudin-- sedangkan Syeh Puji tidak hadir. Sidang itu berlangsung hanya sekitar lima menit karena pihak tergugat, Legiyanto, tidak hadir dalam persidangan.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada 17 Februari nanti.
Para pengacara Puji menyetujui jadwal sidang lanjutan tersebut setelah menyerahkan materi gugatan.
Salah satu pengacara Puji, Ramdlon Naning, seusai sidang menjelaskan bahwa kliennya menggugat Legiyanto Toha karena melaporkan kliennya ke polisi.
"Di dalam kasus pidana seharusnya ada korban.
Akan tetapi dalam kasus Syeh Puji korbannya tidak ada. Lalu, yang dilaporkan apa?" katanya.
Ramdlon menerangkan, Puji berkenalan dengan Ulfa pada 20 Juli 2008, kemudian menikah pada 8 Agustus 2008.
Kemudian, pada 20 Oktober 2008 LSM Kompak melaporkan Puji ke Polwiltabes Semarang dengan alasan melanggar Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 290 ke 2 KUHP tentang Pencabulan.
"Syeh Puji menilai LSM Kompak telah melawan hukum dan merugikan harkat dan martabatnya. Kehidupan pribadi Syeh Puji beserta keluarga besarnya terganggu, dan menjadikan tertundanya pengurusan persyaratan administrasi pernikahan penggugat dengan Lutfiana Ulfa di Pengadilan Agama," katanya.
Rekan Ramdlon, Agus Jaya Astra, menambahkan, kliennya tidak dapat dilaporkan melanggar UU tentang Perlindungan Anak maupun KUHP.
Alasannya, Puji telah melakukan pernikahan sah menurut tata cara ketentuan syariat Islam dengan ucapan ijab qobul, yang dihadiri oleh sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Menurut Ramdlon Naning, akibat perbuatan melawan hukum Legiyanto, kliennya mengalami kerugian imateriil dan materiil.
Jumlah kerugian penggugat seluruhnya --jika dinilai secara materiil-- sebesar Rp15 miliar, yang harus dibayar oleh tergugat secara tunai sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Akibat kerugian tersebut, penggugat meminta agar tergugat membuat dan memasang iklan permohonan maaf kepada media massa. Sedangkan materiil adalah bentuk yang mengikuti gugatan," katanya.
• Istri Menolak Diajak Hubungan Badan Usai Pulang Kerja, Suami ini Melampiaskan Lewat Senjata Tajam
• Jalin Asmara Dengan Pemuda Usia Beda 49 Tahun, Mbah Mentil Dibunuh Kekasih Brondong Usai Disetubuhi
Artikel ini sudah tayang di Grid.id berjudul: Ingat Lutfiana Ulfa, Gadis 12 Tahun yang Viral setelah Dinikahi Syekh Puji? Begini Kabarnya Sekarang!