Berita Pamekasan
Pekerja Pelipat dan Sortir Surat Suara Pemilu 2019 di Pamekasan Dapat Upah Rp 65 - Rp 98 Per Lembar
Para pekerja pelipat dan sortir tersebut, dibayar sesuai dengan berapa banyak jumlah surat suara yang mereka lipat dan sortir.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Ketua KPU Pamekasan, Moh Hamzah mengatakan, pekerja pelipat dan sortir surat suara untuk Pemilu 2019 berjumlah sekitar 150 orang, yang diambil dari komunitas.
Para pekerja pelipat dan sortir tersebut, dibayar sesuai dengan berapa banyak jumlah surat suara yang mereka lipat dan sortir.
"Hasilnya setiap hari itu tidak sama. Ada yang berhasil melipat 80 surat suara perharinya dan ada juga yang sampai 100. Nah itu kan pasti beda hasil pendapatan upahnya," ujar Moh Hamzah saat ditemui TribunMadura.com di kantor KPU Pamekasan, Kamis (14/3/2019).
• Direktur PDAM Pamekasan Lepas Tiga Pegawai Purna Tugas, Beri Tali Asih untuk Mantan Pekerjanya
"Untuk mengetahui berapa harga untuk satu lembar surat suara itu bisa ditanyakan ke bagian bendahara. Karena mereka yang lebih paham," sambung dia.
Moh Hamzah memastikan, pelipatan dan sortir surat suara akan selesai pada 20 Maret mendatang.
"Kami selalu komitmen dengan kerja sama yang sudah dibangun oleh KPU dan koordinator. Perkara di kemudian hari, misal ada aduan dari pekerja terkait mereka belum dibayar atau terkait sistem hari kerjanya seperti apa, semua itu urusan koordinator," jelas Moh Hamzah.
"Kami dari KPU Pamekasan cuma pengen tahu ya tanggal 20 surat suara itu harus sudah selesai dilipat dan disortir," sambung dia.
• Hujan Deras Disertai Angin Kencang Landa Pamekasan, Pohon Tumbang Rusak Becak Milik Warga
Moh Hamzah melanjutkan, untuk melakukan controling terhadap para pekerja pelipat dan sortir surat suara tersebut, pihaknya selalu aktif bertanya langsung kepada koordinator berkenaan dengan kondisi di lapangan.
"Terkait hak dari pekerja pelipat itu yang jelas kita tidak ingin ada keluhan atau komplain terkait pelayanan," ucap Moh Hamzah.
Bagian Bendahara Pengeluaran KPU Pamekasan, Dewi Manis Karengga menjelaskan, soal upah para pekerja pelipat dan penyortir surat suara yang penghasilannya tidak sama.
Kata Dewi Manis Karengga, untuk upah pelipat surat suara presiden per lembarnya, para pekerja dibayar sebesar Rp 62 rupiah per lembanya.
• Selama Sepekan, Polda Jatim Sita 5 Kilogram Sabu dari Ungkap Kasus, Polres Malang di Daftar Teratas
Untuk pelipat surat suara dan sortir DPD dibayar Rp 83 rupiah per lembarnya, untuk pelipat dan sortir surat suara DPRD Jatim dibayar sebesar Rp 96 rupiah per lembarnya.
Sementara untuk pelipat dan sortir surat suara DPR RI dibayar sebesar Rp 98 rupiah per lembarnya, dan untuk pelipat dan sortir surat suara DPRD Kabupaten dibayar sebesar Rp 98 rupiah per lembarnya.
"Kurang lebihnya patokannya segitu. Hasil upah yang mereka dapatkan tinggal dikalikan saja hasil dari pelipat itu perharinya dapat berapa," ujar Dewi Manis Karengga.