Berita Pamekasan

Pekerja Pelipat dan Sortir Surat Suara Pemilu 2019 di Pamekasan Dapat Upah Rp 65 - Rp 98 Per Lembar

Para pekerja pelipat dan sortir tersebut, dibayar sesuai dengan berapa banyak jumlah surat suara yang mereka lipat dan sortir.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Para pekerja pelipat dan sortir surat suara di Gudang Logistik KPU Pamekasan, Jalan Pintu Gerbang, Kelurahan Bugih, Kabupaten Pamekasan, Kamis (14/3/2019). 

Dewi Manis Karengga melajutkan, untuk upah pelipat dan penyortir surat suara tarifnya sama.

Mengaku Bisa Dapatkan Kekuatan seperti Samson, Tukang Jagal Sapi di Pasuruan Konsumsi Sabu

"Hanya saja jumlah per orang dapat berapa kami masih belum tahu karena masih belum selesai. Tarif upah itu menyesuaikan Pagu jadi kami bagi biar cukup," jelas Dewi Manis Karengga.

"Karena upah setiap jenis surat suara itu berbeda. Untuk tarif harga per surat suara itu kami sudah mengikuti aturan pusat namum perlu digaris bawahi, kami tarifnya juga menyesuaikan dengan kebutuhan di kabupaten," sambung dia.

Untuk pembayaran upah para pekerja pelipat dan sortir surat suara tersebut, kata Dewi Manis Karengga, hasilnya akan ditotal di akhir.

"Jadi nanti hasil upah pendapatan setiap pekerja itu berbeda-beda dan akan kami berikan setelah pekerjaannya selesai," tegas Dewi Manis Karengga.

Merantau ke Lumajang, Pria Asal Situbondo Ini Curi Kambing Warga, Terciduk Pemilik saat Beraksi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved