Berita Sumenep

Terungkap Wanita yang Digerebek dengan Oknum Kadis di Pemkab Sumenep Diduga Caleg Dapil 4 Sumenep

Oknum kadis tersebut digerebek istri sah saat sedang berduaan dengan seorang wanita, yang diakuinya sudah dinikahi secara siri.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Facebook
Unggahan Facebook dugaan oknum Kadis di Sumenep diciduk istri bersama wanita lain 

Dalam pasal 3 disebutkan bahwa permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.

Puluhan Kios Non-permanen Pasar Legi di Jombang Terbakar, Sumber Api Diduga dari Lapak Penjual Arang

Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.

Bila PNS pria tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan, dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan PP No 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Bila menikah tanpa izin istri dan pejabat berwenang, maka Badan Kepegawaian Daerah bisa memberikan sanksi paling berat pemberhentian tidak hormat atau penundaan kenaikan jabatan. 

VIDEO: Meriahnya Festival Rujak Uleg Surabaya 2019, Pecahkan 2 Rekor MURI Sekaligus

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved