Berita Bangkalan
Sistem Online Pelayanan Perijinan Dalam OSS di Bangkalan jadi "Karpet Merah" Bagi Investor
Kabupaten Bangkalan terus berbenah dalam meningkatkan minat investasi.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Aqwamit Torik
"Status dokumen tetap berlaku namun harus registrasi lagi melalui OSS. Kami akan memandunya," ujar Faisol.
Ia menjelaskan, pelayanan perijinan OSS ini lebih mudah, praktis, dan transparan. Bahkan pemohon bisa mendaftar secara online dari rumah.
"Ijin usahanya akan terdaftar secara online melalui Nomor Induk Berusaha (NIB)," jelasnya.
Kendati NIB telah terdaftar dan mengantongi OSS, lanjutnya, PMPTSP Kabupaten Bangkalan tetap berkewenangan melakukan survei.
Pengecekan tersebut terkait luas usaha dan modal usaha. Itu dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap ketidak sesuaian data luas lahan usaha dan modal usaha.
• Berikut Tips dari Pria Indigo, Cara Membedakan Rumah Makan yang Menggunakan Penglaris Atau Tidak
• 50 Ribu Jamaah Dipastikan Hadir pada Acara Istighatsah Kubro Maruf Amin di Pamekasan
• Paduan Suara Fatayat Galis Bangkalan Nyatakan Dukungan untuk Jokowi-Maruf Amin pada Pilpres 2019
"Jika tidak ada kesesuaian, kami berhak mencabut ijin OSS nya," tegas mantan Camat Kamal itu.
Ia menambahkan, pelayanan perijinan sistem online tersebut bisa selesai dalam waktu maksimal tujuh hari. Tergantung kelengkapan dokumen-dokumen pemohon.
"Jika lengkap, sehari saja selesai. Hari ini sudah ratusan yang mendaftar secara online," imbuhnya.
Guna menunjang kelancaran pelayanan sistem online, DPMPTSP Bangkalan bahkan merombak gedung.
Bagian depan kantor yang berlokasi di Jalan RA Kartini itu dikhususkan untuk pelayanan perijinan. Sedikitnya lima unit komputer disiapkan di ruangan tersebut.
"Di ruangan ini, para pemohon bisa langsung mengecek PAD atau tarif. Pelayanan sederhanan, tak berbelit, transparan, tidak bisa dipermainkan," pungkas Faisol. (Ahmad Faisol)