Berita Sumenep
Pengurusan Izin Usaha di Sumenep Kini Sudah Berbasis Online Single Submission, Berikut Penjelasannya
Pelayanan berbasis Online itu sudah berlangsung sejak Tahun 2018 kemarin, karena sudah ketentuan PP 24/2018 tentang pelayanan perizinan berusaha
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kepala Bidang (Kabid) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep Kukuh Agus Susyanto menjelaskan, bahwa saat ini setiap pengurusan izin usaha tidak lagi secara manual. Tapi sudah dipermudah dengan pelayanan berbasis Online Singgle Submission (OSS). Minggu, (24/3/2019).
Pelayanan berbasis Online itu sudah berlangsung sejak Tahun 2018 kemarin, karena sudah ketentuan PP 24/2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
"Pengurusan perizinannya itu mulai dari usaha kecil, menengah dan kategori besar sudah berbasis Online," kata Kukuh pada TribunMadura.com.
• Jelang Kampanye Akbar Jokowi-Maruf di Jatim, PDIP Mengaku Dapat Apresiasi Kinerja Jokowi dari Warga
• Kampanye Akbar Jokowi-Maruf di Jember, Targetkan 50 Ribu Massa Pendukung Padati Lokasi Kampanye
• Meski Ditahan di Penjara, Caleg DPR RI Ahmad Dhani Masih Dapat Dukungan, Pendukung Nyanyi Lagu Dhani
Sejak diberlakukannya pelayanan berbasis OSS itu katanya, data yang disampaikan sudah ada sekitar 400 usaha yang perizinannya sudah diurus.
"Semua harus melalui OSS," paparnya.
Disampaikan olehnya, bahwa pengurusan perizinan itu didominasi oleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan juga Izin Usaha Industri (IUI) dan lainnya.
"Saya harap warga harus mengurusnya, karena sudah dipermudah dengan pelayanan sistem Online," himbaunya.