Berita Jombang

Bermodal Kata Rayuan 'Sayang dan Cantik' dari Pesan Singkat, Pria Beristri Cabuli Gadis Muda

Tersangka memuji korban denga kata 'sayang' dan 'cantik' melalui pesan singkat dari ponselnya.

Penulis: Sutono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Kompas.com
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNMADURA.COM, JOMBANG - Petugas Polres Jombang menangkap seorang pria beristri berinisial GW (30), warga Dusun Kalijaring, Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.

GW diduga kuat telah mencabuli gadis usia 12 tahun, sebut saja bernama Bunga (12).

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya, Selasa (19/3/2019) pekan lalu.

AHY Kampanye di Pamekasan, Minta Masyarakat Madura Tak Lupa Era SBY Bangun Jembatan Suramadu

Iptu Dwi Retno Suharti menyebut, penangkapan tersangka hanya berselang beberapa jam saja setelah keluarga korban melapor ke polisi.

Menurut Iptu Dwi Retno Suharti, modus yang digunakan tersangka, yakni dengan merayu Bunga.

Pada Selasa 19 Maret, tersangka memuji korban denga kata 'sayang' dan 'cantik' melalui pesan singkat dari ponselnya.

Termakan bujuk rayu, korban diajak tersangka bertemu berdua di minimarket.

Pencuri Bersarung Asal Lumajang Dibekuk Polisi, Beraksi saat Waktu Salat Subuh Berjamaah di Masjid

Iptu Dwi Retno Suharti menjelaskan, saat itu, korban pamit kepada neneknya untuk membeli alat praktik tugas sekolah.

"Tetapi sesampai di minimarket dan bertemu tersangka, korban malah diajak ke rumah tersangka," jelas Iptu Dwi Retno Suharti.

"Korban lalu disuruh masuk kamar rumah tersangka yang sedang kosong. Selanjutnya tersangka melampiaskan nafsu bejatnya," sambung dia.

Iptu Dwi Retno Suharti mengatakan, kasus asusila itu terungkap saat orang tua Bunga menyusul korban di minimarket.

Motor Pasutri di Pasuruan Diseruduk Mobil dari Belakang, Pengemudi Mobil Diduga Serangan Jantung

Bunga kemudian melaporkan kepada orang tuanya bahwa dirinya menjadi korban pencabulan tersangka.

"Hari itu juga, kami mengamankan tersangka dan selanjutnya ditahan guna proses hukum lebih lanjut," kata Iptu Dwi Retno Suharti.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 81 UU RI Nomor 35 Th 2014 atau Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun pidana penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas dia.(uto/sutono)

Emil Dardak Ajak Warga Madura Sukseskan Partai Demokrat pada Pemilu 2019

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved