Ngaku Bisa Sembuhkan Penyakit Tanpa Berobat, Dukun ini Tukar Perhiasan Rp 22 Juta Korban dengan Batu

Bambang Martono, (59), dan Turiati Sani, (62), hanya terdiam saat jalani disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, (26/3/2019).

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Aqwamit Torik
istimewa
ilustrasi 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Bambang Martono, (59), dan Turiati Sani, (62), hanya terdiam saat jalani disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, (26/3/2019).

Mereka harus berhadapan dengan majelis hakim lantaran bersekongkol menipu pasien Rumah Sakit Islam (RSI) Jemursari, Surabaya.

Keduanya mengaku sebagai dukun yang bisa menyembuhkan penyakit kepada korbannya. Tanpa korban sadari, mereka melucuti perhiasannya saat terpercaya.

Pria Beristri ini Cabuli Gadis Muda, Hanya Bermodal Kata Rayuan Sayang dan Cantik di Pesan Singkat

Gelar Puncak HPN 2019 Tingkat Jatim, PWI Jatim Umumkan Hasil Lomba Karya Jurnalistik Piala Prapanca

Suzy Resmi Tinggalkan JYP Entertainment, Disebut Segera Gabung Management SOOP Mulai April Mendatang

Jaksa penuntut umum (JPU) Andi Ginanjar menghadirkan dua sekuriti RSI sebagai saksi. Yakni, Winadhi dan Iwan Yudianto.

Sebulan lalu, Bambang dan Turiati terlihat berkeliaran di are poli rawat jalan rumah sakit tersebut.

Turiati berperan mencari calon korban, Bambang yang mengaku sebagai dukun yang bisa mengobati orang sakit tanpa harus berobat.

Emil Dardak Ungkap Komitmennya Jadikan Madura sebagai Garda Terdepan Pembangunan Ekonomi Jatim

Bermodal Kata Rayuan Sayang dan Cantik dari Pesan Singkat, Pria Beristri Cabuli Gadis Muda

Instruktur Nasional PKPNU Minta Kader di Sumenep Perkuat Jati Diri NU dengan Tiga Pola Gerakan Ini

Mereka lalu bertemu Elmi Fatin yang kemudian menjadi korbannya. Keduanya yang tertarik dengan korban karena mengenakan gelang, kalung, dan cincin emas lalu mendekatinya.

Mereka mengajak korban berbincang dengan terlebih dahulu menanyakan penyakit yang dideritanya. Setelah tahu kalau korban sakit paru-paru Bambang membacakan doa acara cepat sembuh.

Turiati lalu terus mengajak berbincang dan meminta korban membeli air mineral. Dia mengajak korban ke masjid di area depan rumah sakit.

Di situlah aksi penipuan dilakukan. Mereka tanpa korban sadari melucuti perhiasannya untuk ditukar dengan batu yang dimasukkan ke dalam air mineral.

“Korban mengikuti saja keinginan terdakwa. Perhiasan kalung, cincin dan gelang diganti kertas isi batu. Cuma batu kerikil,” kata Winadhi di hadapan majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki.

 Setelah berhasil mengelabui korban, kedua terdakwa pergi meninggalkan rumah sakit mengendarai mobil Xenia.

“Korban sadarnya pas balik ke keluarga yang mengantar. Dia ditanya mana perhiasannya. Baru sadar kalau sudah dibawa terdakwa,’ tambah Iwan.

Motor Pasutri di Pasuruan Diseruduk Mobil dari Belakang, Pengemudi Mobil Diduga Serangan Jantung

Pencuri Bersarung Asal Lumajang Dibekuk Polisi, Beraksi saat Waktu Salat Subuh Berjamaah di Masjid

Dituduh Gelapkan Mobil Toyota Alphard, Caleg DPRD Jatim ini Dilaporkan ke Polisi

Setelah berhasil kabur, mereka menjual perhiasan senilai Rp 22 juta itu seharga Rp 12 juta di Jombang. Dua bulan berikutnya setelah aksi pertama berhasil, keduanya mau mengulang aksi yang kedua di lokasi yang sama.

“Saat kami tahu mereka masuk, langsung kami tangkap mereka sebelum terjadi sesuatu,” ucap Iwan.

 Sementara itu, Bambang mengaku sudah lama mengenal Turiati saat masih sama-sama bekerja di panti pijat semasa muda. Mereka lalu kembali menjalin pertemanan di media sosial dan sepakat untuk menipu.

“Uang yang Rp 12 juta kami bagi dua, masing-masing Rp 6 juta,” katanya.

 Bambang tidak mengaku saat dirinya ditanya apakah memiliki ilmu untuk menggendam korban. Dia menyatakan hanya berbekal percaya diri saja.

Menurutnya, dia sebenarnya tidak memiliki kemampuan untuk menyembuhkan orang sakit. Keterangan yang sama juga disampaikan Turiati. (Syamsul Arifin)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved