Berita Gresik

BNNK Gresik Tangkap Paman dan Ponakan Pengedar Sabu, Pelaku Sebut Dapat Narkoba dari Lapas Madiun

Paman dan ponakan itu ditangkap karena diduga merupakan pengedar sabu-sabu di Kecamatan Menganti.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/WILLY ABRAHAM
Dua pengedar sabu, SAF (20) dan SD (19) saat ditangkap BNNK Gresik, Senin (1/4/2019). 

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - BNNK Gresik menangkap dua pria SAF (20) dan SD (19), warga Dusun Sidolemu, Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik

Paman dan ponakan itu ditangkap karena diduga merupakan pengedar sabu-sabu di Kecamatan Menganti.

SAF baru masuk ke bisnis barang haram sejak dua tahundan menjadi pengedar pada bulan September 2018.

Polisi Gresik Sita Truk Box Diduga Bermuatan Limbah Puskesmas, Sopir Tak Bisa Tunjukan Surat Jalan

Sementara ponakannya, SD, sudah lama terjun dalam jaringan pengedar sabu, sejak usia 17 tahun.

"Kami geledah rumahnya, kami menemukan klip plastik berisi sabu dengan berat 10,27 gram," ujar Kepala BNNK Gresik, AKBP Supriyanto, Senin (1/4/2019).

BNNK Gresik kembali mengembangkan hasil ungkap kasus narkoba itu dengan menjadikan dua pelaku itu sebagai umpan.

Peredaran Narkoba di Jawa Timur dalam 3 Bulan Awal Tahun 2019 Meningkat Dibanding Tahun 2018 Lalu

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan pengecekan melalui ponsel, polisi menemukan bahwa kedua tersangka mendapat pesan untuk mengambil barang di wilayah Surabaya.

“Kemudian dilakukan pengecekan bersama petugas dan ternyata benar ada sabu seberat 100,04 gram, yang ditaruh di bawah tiang listrik di depan tempat karaoke di Surabaya,” papar AKBP Supriyanto.

AKBP Supriyanto mengatakan, kedua tersangka tidak mengetahui secara pasti identitas pengirim atau kurir sabu tersebut, namun diketahui hanya lah jaringan dari lapas Madiun atas nama Rudi.

Suket Perekaman KTP-el Boleh Dipakai untuk Mencoblos, KPU Jatim Harap Pemilih Pemula Tak Golput

“Berdasarkan keterangan tersangka bahwa orang yang disebut Rudi ini masih menjalani tahanan di Lapas Madiun,” imbuhnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti bong, buku tabungan dan timbangan elektrik.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka berdua dijerat pasal dengan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2).

"Barang bukti sabu lebih dari 2 gram," tutupnya.

Persebaya Surabaya Vs Madura United, Misbakus Solikin Tak Sabar Lawan Andik Vermansah di Lapangan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved