Berita Pamekasan

Diadili Gara-Gara Cabut Pohon Pisang, Tukang Becak di Pamekasan Ajukan Gugatan Balik Lewat Prodeo

Padla mengajukan gugatan balik ke Pengadilan Negeri Pamekasan melalui permohonan prodeo.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Padla bersama istri dan kuasa hukumnya usai melakukan gugatan balik di Pengadilan Negeri Pamekasan, Senin (15/4/2019). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Padla (65) asal Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, mengajukan gugatan balik ke Pengadilan Negeri Pamekasan.

Padla yang merupakan tukang becak, sebelumnya diadili karena mencabut 3 batang pohon pisang dan kini mengajukan gugatan balik ke Pengadilan Negeri Pamekasan melalui permohonan prodeo, Senin (15/4/2019).

Ia didampingi kuasa hukumnya dari LBH Pusat Advokasi Masyarakat Nusantara (Pusara) Pamekasan dan istrinya yang buta bersama 3 anaknya.

Disetubuhi Sepupu dan Teman Sekolah, Gadis Muda Ini Hamil dan Lahirkan Bayi Laki-Laki Prematur

Ketua LBH Pusara sekaligus kuasa hukum Padla, Marsuto Alfianto mengatakan, gugatan ini merupakan imbas dari laporan pidana yang dilakukan oleh Busiyeh sebagai pelapor di Polres Pamekasan kepada Padla.

"Sebenarnya kami melakukan gugatan balik ini imbas dari laporan pidana dari Busiyeh yang melaporlan klien kami yakni Padla yang dilaporkan dengan dugaan pengrusakan dan penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 406 KUHP dan PP No 51/1960," katanya.

Menurutnya, Padla masih dianggap pemilik sah dari tanah tersebut.

"Gugatan balik ini kami lakukan karena klien kami masih pemilik sah tanah tersebut. Lain dari pada itu, gugatan balik ini juga merupakan imbas dari putusan pidana kemarin yang diputus oleh hakim tunggal dari Pengadilan Negeri Pamekasan," terangnya.

Polres Pamekasan Kerahkan 900 Personel untuk Amankan Pemilu, Berharap Pelaksanaan Berjalan Lancar

Langkah awal yang dilakukan yakni dengan mengajukan gugatan permohonan Prodeo terlebih dahulu.

"Mengingat Pak Padla ini adalah warga yang kurang mampu, maka harus mengajukan permohonan Prodeo. Prodeo ini memohon kepada Pengadilan Negeri untuk bebas administrasi," katanya.

Selain Prodeo, pihaknya juga sudah mengajukan gugatan Probono, hal itu berkaitan dengan pengacara yang artinya kuasa hukum juga digratiskan.

Marsuto Alfianto mengaku, pihaknya sudah memenuhi beberapa persyaratan permohonan pengajuan gugatan balik yang diminta pihak Pengadilan Negeri Pamekasan.

Pembayaran Bus Surabaya-Malang Bisa Pakai e-payment, Efektif dan Gak Perlu Ribet Gunakan Uang Tunai

"Kami sudah memenuhi segala persyaratan yang diminta oleh pihak pengadilan negeri, ini persyaratan formil, seperti Kartu Keluarga (KK), KTP dan surat pernyataan dari Kepala Desa setempat yang sudah diregister oleh pihak kecamatan yang menyatakan bahwa pak Padla memang benar-benar warga yang tidak mampu," terangnya.

Dengan dipenuhinya persyaratan tersebut, kata Marsuto Alfianto, tidak ada alasan bagi pihak Pengadilan Negeri Pamekasan untuk menolak pengajuan permohonan prodeo tersebut.

"Kami berharap permohonan ini diterima oleh Pengadilan Negeri Pamekasan. Hasil putusannya besok insyaallah pukul 13:00 WIB," jelasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved