Pemilu 2019

Peran Petugas KPPS Paling Vital Sukseskan Pemilu di TPS, Segini Rincian Lengkap Honor yang Diterima

Peran Petugas KPPS Paling Vital Untuk Suksesnya Pemilu 2019 di TPS, Ternyata Segini Rincian Lengkap Honor Petugas KPPS.

Penulis: Mujib Anwar | Editor: Mujib Anwar
istimewa
Pemilu 2019 - Peran Petugas KPPS Paling Vital Sukseskan Pemilu 2019 di TPS, Segini Rincian Lengkap Honor yang Diterima. 

Untuk satu TPS-nya akan ditempatkan sebanyak 7 orang petugas KPPS, sedangkan petugas ketertiban di tiap TPS ada 2 orang.

"Mereka kita sebar di 4.500 TPS yang ada di 474 desa/ kelurahan se-Lamongan," katanya.

Menurut Fatkhur Rohman, keberadaan petugas KPPS ini bukan selamanya. Mereka merupakan petugas Adhoc yang diperuntukan hanya untuk pemilu 2019.

"Masa kerja bagi petugas KPPS dan petugas ketertiban ini adalah sejak 10 April hingga 9 Mei 2019," jelasnya.

Potong Honor KPPS Dipidana

Sementara itu, KPU Sumenep mengancam akan mempidanakan siapapun yang memotong honor petugas KPPS pada Pemilu 2019 ini.

Ketua KPU Sumenep A Waris mengatakan, pihaknya akan mengambil jalur pidana jika diketahui ada pungutan liar (pungli) untuk honorarium Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di sejumlah Kecamatan dalam Pemilu 2019.

"Semua peralatan mulai alat tulis dan semacamnya itu sudah lengkap dari KPU, itu tidak ada pemotongan sudah. Jadi kalau ada beberapa orang atau jajaran kami yang dengan alasan apapun itu tidak boleh," tegas A Waris, kepada TribunMadura,com, Senin (15/4/2019).

KPU Sumenep, kata A Waris, juga sudah menginstruksikan kepada semua warga yang menemukan ada pungli atau pencurian pemotongan honor petugas KPPS untuk melaporkan.

"Lengkap sudah semua, kalau ada temuan laporkan, itu pidana karena dianggap pencurian," tegasnya.

Data dan Informasi yang didapat Tribunmadura.com di sejumlah Kecamatan di Sumenep menyebutkan, ada indikasi untuk pemotongan honorarium kelompok KPPS di setiap TPS.

"Alasannya dipotong honor kami itu katanya untuk uang makan, dan alat - alat lainnya di TPS," kata warga Sumeep yang namanya minta disembunyikan.

Untuk diketahui sebelumnya, untuk honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2019 ini tidak jauh berbeda dengan honor yang diterima pada Pemilu lima tahun lalu, yakni sekitar Rp 550.000 (ketua) Rp 500.000 (anggota) per orang.

Hal itu sesuai dengan suarat dari Menteri Keuangan (Menkeu) yang mengedarkan surat Nomor S-118/MK.02/2016. Yakni, Penetapan Standar Biaya Honorarium Tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, serta Tahapan Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, Wali Kota Serentak.

Tersangka Akui Tak Berniat Penggal Kepala Guru Honorer Dimutilasi, Minta Maaf dan Doakan Korban

Sering Bersolek Mirip Cewek, AS Bunuh Guru Honorer Dimutilasi Usai Pulang Menjadi TKI di Malaysia

Guru Honorer Dimutilasi dan Pelaku adalah Pasangan Sesama Jenis, Begini Awal Kedekatan Keduanya

Aplikasi Jaga TPS Kawal Pemilu Jujur

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved