Selasa, 7 April 2026

Akrab di Lapas, Usai Bebas Bukannya Sembuh Dua Pria ini Malah Kambuh Edarkan Sabu-Sabu

Akrab di Lapas, Usai Bebas Bukannya Sembuh Dua Pria ini Malah Kambuh Edarkan Sabu-Sabu

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/HANIF MANSHURI
Dua tersangka, Achmad Basori (46) warga Dupak Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya dan Bahrun Nawa (35) warga Kemantren kembali berulah mengedarkan sabu - sabu dengan jumlah lebih banyak lagi, Selasa (16/04/2019) 

TRIBUNMADURA.COM, LAMONGAN - Meski sama - sama pernah menghuni Lapas Kelas II B Lamongan Jawa Timur, dua tersangka pengedar sabu - sabu asal Surabaya dan Kemantren Lamongan Jawa Timur tidak juga kapok.

Keduanya, Achmad Basori (46)  warga  Dupak Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya dan Bahrun Nawa (35) warga Kemantren kembali berulah mengedarkan sabu - sabu dengan jumlah lebih banyak lagi.

"Kenal waktu sama - sama di Lapas," aku Bahrun Nawa saat ditanya Surya.co.id ketika dibeber Kapolres Lamongan, AKBP Deby DP Hutagalung, Selasa (16/04/2019).

Alamak, Pendukung Jokowi dan Prabowo Taruhan Satu Hektar Tanah Viral di Media Sosial Facebook (FB)

Belum Lunasi Biaya Haji Hingga Jatuh Tempo, Ratusan Calon Jamaah Haji Batal Berangkat Haji Tahun ini

Pembunuh Guru Honorer Dimutilasi Minta Maaf & Doakan Korban, Keluarga Langsung Meradang: Hukum Berat

Dua tersangka, Achmad Basori sebelumnya menjalani hukuman selama 4 tahun dan Bahrun Nawa dipidana 1, 6 tahun.

Ternyata setelah keduanya 'lulus' dari Lapas Lamongan, pertemanannya berlanjut.

Bahkan Bahrun Nawa, yang semula hanya berkutat dengan peredaran pil koplo, kini meningkat ke peredaran sabu - sabu.

Keberaniannya memesan sabu - sabu untuk diperdagangkan kembali, itu karena Bahrun kenal Achmad Basori saat sesama di Lapas, dan tahu Achmad Basori sebagai pengedar sabu - sabu.

"Kalau saya itu diiming - imingi sama ini ( Bahrun, red) untuk mencarikan sabu," aku Achmad Basori.

Ajakan Bahrun ternyata membuat tersangka Basori tergiur dengan jumlah pesanan yang begitu banyak.

Pemuda asal Paciran itu pesan sabu - sabu sebanyak 13,06 gram dengan nilai sekitar Rp 29 juta.

Pesanan Bahrun dikabulkan dan sudah dibagi - bagi yang siap diedarkan dengan rincian,1 plastik klip berisi 2.01 gram, plastik klip kedua  berisis 3,03 gram, ketiga 4,03 gram, plastik ke empat 1,11 gram.

Peran Petugas KPPS Paling Vital Sukseskan Pemilu di TPS, Segini Rincian Lengkap Honor yang Diterima

Mudah Banget, Begini Cara Mengecek Apakah Nama Kamu Sudah Masuk DPT Pemilu 2019 Lewat Online

Selain itu diamankan juga 1 unit  timbangan digital, 3 pak plastik klip besar, uang Rp. 13 juta, kotak plastik bening tempat kassa steril, 1 unit HP merk Samsung J2 warna putih, 1  unit sepeda motor honda CBR warna merah nopol L 4251 JC beserta STNK dan 1 buah sekop.

Menurut Feby, penangkapan sang pemasok,  Achmad Basori hasil pengembangan dari tersangka Bahrun yang tertangkap.

"Dari Bahrun ini, kemudian Achmad Basori diamankan," kata Feby.

Dua tersangka dijerat pasa 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor  35 Tahun 2009

tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun. 

"Karena dua duanya mengulang perbuatannya dengan barang bukti cukup banyak, maka ancaman hukumannya 20 tahun," kata Feby. (Hanif Manshuri)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved