Diduga Berselingkuh dengan Kepala Dishub Bojonegoro, Plt Kepala Dinas Sosial Pasuruan Dipecat
Diduga Berselingkuh dengan Kepala Dishub Bojonegoro, Plt Kepala Dinas Sosial Pasuruan Dipecat
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, PASURUAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan akhirnya memberhentikan Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pasuruan, Nila Wahyuni Subianto dari jabatannya dan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Keputusan itu diambil setelah tim Badan Kepegawian Daerah (BKD) Kota Pasuruan dan beberapa orang yang masuk dalam tim bentukan Pemkot Pasuruan melakukan pulbaket dan puldata atas kasus yang menyeret Nila Wahyuni Subianto terkait pejabat selingkuh.
Seperti yang diberitakan Surya (TribunMadura.com) sebelumnya, Titik Purnomosasi (52) melaporkan suaminya yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro atas dugaan berselingkuh dengan Plt Kadinsos Kota Pasuruan ke Ditreskrimum Polda Jatim beberapa waktu lalu.
• Menikahi Wanita Asal Indonesia Bikin Jatuh Miskin, Bule ini Ngaku Menyesal, Isi Curhatnya Memilukan
• Dari Artis hingga Politisi Senior, Inilah 6 Caleg yang Terancam Tak Lolos ke DPR RI dari Dapil Jatim
• BREAKING NEWS - Angkut 31 Penumpang, Bus Pahala Kencana Ringsek Tabrak Truk di Tol Jombang-Mojokerto
Titik melaporkan suaminya yang berstatus PNS itu sesuai surat laporan nomor polisi LPB/234/III/UM/JATIM/ Kamis (21/3/2019) tentang perkara perzinahan dan kekerasan psikis dalam rumah tangga di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.
Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Pasuruan Fendy Krisdiyono menjelaskan surat pencopotan dan pemberhentian secara hormat terhadap Nila Wahyuni Subianto itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 1990 dan PP nomor 53 tahun 2010.
"Kalau sampai dipecat berarti ada indikasi kesalahan. Dan itu sudah ditemukan oleh tim. Tapi, materi apa yang menjadi unsur kesalahan yang bersangkutan, saya tidak tahu, karena keputusan itu sifatnya rahasia," katanya.
Ia menjelaskan, Nila resmi diberhentikan dari PNS dan terhitung mulai tanggal 1 Mei 2019 mendatang.
Meskipun diberhentikan dari PNS, Nila masih akan mendapatkan tunjangan pensiun.
"Karena usianya sudah 50 tahun dan masa kerja menjadi PNS lebih dari 20 tahun maka NWS masih berhak untuk menerima pensiun," Ujar Fendy.
Sementara itu, saat diwawancarai Surya (TribunMadura.com network) beberapa waktu lalu, Plt Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan, Nila Wahyuni Subiyanto mengaku tidak mengetahui laporan yang dilakukan oleh istri Iskandar, Kepala Dishub Bojonegoro, Titik Purnomosari di Polda Jawa Timur.
• Hasil Pileg 2019 Kota Surabaya - Kursi PDIP Diprediksi Turun, PSI Menyodok Ungguli Nasdem dan PAN
• VIDEO - Habib Rizieq Sarankan People Power ke Prabowo, Akui Sempat Kecewa dengan Prabowo Subianto
• La Nyalla Blak-blakan Ditagih Janji Potong Leher Usai Jokowi Kalah di Madura: Saya Total
"Saya tidak tahu dan saya belum tahu laporannya," kata Nila, kepada wartawan di kantornya.
Ia mengaku tidak mengetahui persoalan itu.
Tapi, ia menghormati jika memang ada pihak yang melaporkannya ke Polisi.
"Saya siap kapan saja, dan saya berusaha akan selalu kooperatif jika sewaktu - waktu dipanggil Polda Jawa Timur untuk dimintai keterangan," jelasnya.
Disinggung soal kabar perselingkuhan itu, ia pun memilih tidak berkomentar.
Ia tidak menanggapi terkait kabar itu. Bahkan, ia menyerahkan semua proses di kepolisian. (Galih Lintartika)