Berita Sumenep
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Pasar Pragaan Sumenep Divonis 1 Tahun Penjara
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Pasar Pragaan Sumenep Divonis 1 Tahun Penjara
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Dua terdakwa Baburrahman dan Andriyanto divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Selasa (30/4/2019).
Diketahui, kedua terdakwa tersangkut kasus korupsi renovasi Pasar Pragaan, Kecamatan Pragaan, Sumenep.
"Dua terdakwa Baburrahman dan Koko Andriyanto dijatuhkan vonis satu tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumenep Herpin Hadad, Selasa (30/4/2019).
Menurutnya, Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim untuk dua terdakwa itu lebih ringan dari pada tuntutan jaksa. Sebab JPU Baburrahman dan Koko Andriyanto yang terdakwa itu 1,6 bulan.
Sebab, keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
• VIDEO Menolak Diajak Hubungan Badan Istrinya, Pria ini Bunuh Diri & Barang Aneh Nempel Organ Intim
• Real Count Pilpres 2019, Satu Kecamatan di Surabaya Menangkan Jokowi, Selisihnya Telak dari Prabowo
• Reino Barack Kaget Saat Masuk ke Kamar dan Lihat Syahrini Lakukan Hal ini: Sejak Awal Paling Terasa
Untungnya kata Herpin, yang meringankan kedua terdakwa itu sangat kooperatif dalam persidangan.
"Yang menjadi tulang punggung itu keluarga dan telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp676.857.499,53, dan setelah putusan dibacakan, dua terdakwa mengaku menerima dan tidak akan mengajukan banding atas putusan tersebut," paparnya.
Masih kata Herpin, meski Majli Hakin sudah divonis 1 tahun pada dua dan terdakwa menerima.
Tapi JPU masih pikir-pikir selama tujuh hari.
Baburrahman selaku rekanan proyek senilai Rp. 2.456.456.000, dan Koko Andriyanto selaku konsultan pengawas juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsider kurungan satu tahun penjara.
Vonis itu disampaikan Majelis Hakim Tipikor Surabaya dalam persidangan dengan agenda putusan pada Kamis, 25 April 2019 lalu.
Sebelumnya untuk diketahui, pekerjaan fisik proyek Pasar Pragaan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2014 dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sumenep. Dan dengan nilai kontrak Rp 2.456.456.000.
Dalam praktiknya pekerjaan fisik tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, volume dan RAB yang tercantum dalam kontrak, sehingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 676.857.499,53.