Pilpres 2019
Ijtima Ulama 3 Meminta KPU Diskualifikasi Jokowi, Sandiaga Uno: Harus Didengar dan Dipertimbangkan
Ijtima Ulama 3 Meminta KPU Diskualifikasi Jokowi, Sandiaga Uno: Harus Didengar dan Dipertimbangkan.
Kelima, bahwa memutuskan melawan kecurangan kejahatan serta ketidakadilan adalah bentuk amal ma'ruf nahi munkar, konstitusional dan sah secara hukum dengan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kedaulatan rakyat.
• Ahmad Dhani Tulis Surat dari Balik Penjara, Minta Bawaslu Gelar Penghitungan Suara Ulang dari Nol
• Hasil Pileg 2019 - Kalahkan Wasekjen PDIP, Diva Pop Krisdayanti Raih Suara Tertinggi di Kota Batu
• Hasil Pileg 2019 - PKB Berjaya Raih 16 Kursi, Kursi Gerindra, PKS dan Demokrat Menyusut di Tuban
• Niat Emak-Emak ini Ingin Berlibur ke Luar Negeri Harus Pupus, Karena Tertipu Agen Travel Abal-Abal
Respons KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons soal hasil Ijtima Ulama III, terutama poin soal diskualifikasi paslon 01 yakni Jokowi-Ma'ruf lewat KPU dan Bawaslu.
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, menyatakan pihaknya menghormati Ijtima Ulama III yang menyuarakan agar Pemilu berlangsung jujur dan adil tanpa kecurangan.
"Tentu kita juga harus menghormati hukum yang berlaku, ada penyelenggara pemiku yaitu Bawaslu yang memang diberi kewenangan oleh UU untuk memproses dugaan pelanggaran," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2019).
Wahyu meminta kepada siapa pun kelompok masyarakat yang memang menemukan dugaan pelanggaran Pemilu agar melaporkan ke Bawaslu.
"Insyaallah Bawaslu akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbuhnya.
Seperti diketahui, Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional 3 telah memutuskan lima rekomendasi.
Di antaranya, pertama, Ijtima Ulama menyimpulkan bahwa telah terjadi kecurangan dan kejahatan bersifat terstruktur, sistematis dan masif dalam proses penyelenggaraan pemilu 2019.
Kedua, mendorong dan meminta kepada Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal, prosedural tentang terjadinya berbagai kecurangan dan kejahatan, terstruktur sistematis dan masif dalam proses pemilihan presiden 2019.
Ketiga, mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan membatalkan, atau mendiskualifikasi paslon capres-cawapres 01.
Keempat, mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum secara syar'i dan legal konstitusional dalam melawan kecurangan kejahatan serta ketidakadilan termasuk perjuangan pembatalan/diskualifikasi paslon capres-cawapres 01 yang ikut melakukan kecurangan dan kejahatan dalam Pilpres 2019.
Kelima, bahwa memutuskan melawan kecurangan kejahatan serta ketidakadilan adalah bentuk amal ma'ruf nahi munkar, konstitusional dan sah secara hukum dengan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kedaulatan rakyat.
Respons TKN
Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin mengkritik pelaksanaan Ijtima Ulama III yang digelar, Rabu (1/5/2019) di Sentul, Bogor.