Pemilu 2019

Dugaan Penggelembungan Suara Bikin Penetapan Hasil Pileg di Pamekasan Molor, Ketua KPU Angkat Bicara

Dugaan Penggelembungan Suara Bikin Penetapan Hasil Pileg 2019 di Pamekasan Molor, Ketua KPU Angkat Bicara.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/KUSWANTO FERDIAN
Ketua KPU Kabupaten Pamekasan, Moh Hamzah, Senin (6/5/2019). 

Dugaan Penggelembungan Suara Bikin Penetapan Hasil Pileg 2019 di Pamekasan Molor, Ketua KPU Angkat Bicara

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Ketua KPU Pamekasan Moh Hamzah akhirnya angkat bicara terkait molornya penetapan hasil resmi Pileg pada Pemilu 2019 dan Pleno Rekapitulasi Pileg di tingkat Kabupaten Pamekasan.

Menurutnya, molornya penetapan hasil Pileg 2019 dan pleno rekapitulasi hasil Pileg 2019 disebabkan oleh beberapa faktor.

Diantaranya, karena adanya dugaan penggelembungan suara yang terjadi di Dapil 5 tepatnya di Kecamatan Pademawu.

Sehingga hal tersebut berdampak pada proses berlangsungnya rekapitulasi suara di tingkat kabupaten dan sering dilakukan pending.

Karena dari beberapa saksi di berbagai partai banyak yang meminta untuk membuka plano dan formulir C1.

"Sebenarnya itu bukan terjadi penggelembungan suara dan bukan terjadi kecurangan juga. Tapi dari PPK Pademawu memang murni salah input data," kata Moh Hamzah kepada TribunMadura.com, Senin (6/5/2019).

Prabowo Bikin Keok Jokowi di Sampang Madura, 02 Sapu Bersih 13 Kecamatan 01 Hanya Menang 1 Kecamatan

Sempat Banjir Ucapan Selamat, Ahmad Dhani & Istri Gagal Jadi DPR, Mulan Makan Bakso di Pinggir Jalan

BREAKING NEWS- Prabowo Menang Mutlak Atas Jokowi di Pamekasan Madura, Suara 01 Hanya Seperlimanya 02

Ketua KPU Pamekasan Moh Hamzah lalu menjelaskan terkait isu yang beredar di masyarakat berkenaan dengan adanya dugaan penggelembungan suara yang terjadi di PPK Kecamatan Pademawu. Menurutnya, hal itu tidaklah benar.

"Isu penggelembungan suara itu tidak benar. Jadi begini pokok permasalahannya, saat penginputan data di KPPS ketika dalam satu partai di coblos dua caleg, dari panitia KPPS menginputnya itu caleg dapet 2 dan partainya juga dapat 2," tegasnya.

Dari kekeliuran penginputan data tersebut, kata Moh Hamzah berdampak pada kekeliuran saat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan berlangsung.

Sehingga ketika direkap keselurahan perolehan suara dari setiap caleg dan partai terjadi ketidak sinkronan data saat proses rekapitulasi di tingkat Kabupaten.

"Seharusnya kalau dalam satu partai itu caleg dicoblos 2, data yang dimasukkan ya harus tetap 2. Jadi untuk suara partainya gak usah dimasukkan. Begitu yang benar," pungkasnya.

Gara-gara Mobil Terios Aneh, Tiga Komplotan Pembobol ATM Antar Kota Berhasil Diringkus di Gresik

Ahmad Dhani Gagal Menjadi DPR RI, Petinggi Gerindra Tuding Dua Kecurangan ini yang Jadi Penyebabnya

Tips Atasi Bau Mulut saat Berpuasa, Obat Kumur Bukan Solusi Praktis Hindari Bau Mulut Tak Sedap

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved