Berita Jombang
Berdalih Kumpulkan Uang untuk Menceraikan Istrinya, Pengamen ini Larikan Gadis Ingusan asal Jombang
Berdalih Mau Mengumpulkan Uang untuk Menceraikan Istrinya, Pengamen ini Larikan Gadis Ingusan asal Jombang
Penulis: Sutono | Editor: Mujib Anwar
Berdalih Kumpulkan Uang untuk Menceraikan Istrinya, Pengamen ini Larikan Gadis Ingusan asal Jombang
TRIBUNMADURA.COM, JOMBANG - Petugas Polres Jombang meringkus Suprapto alias Miono alias Patrik (27), pengamen asal Dusun Kaweden Desa Balongwono, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Sebab, pengamen berambut gondrong dengan tato memenuhi lengan dan dadanya itu membawa kabur gadis di bawah umur, inisial End (13), asal Kecamatan Mojowarno, Jombang, alias kasus pengamen bawa kabur cewek.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu mengungkapkan, korban dibawa lari pada 7 Maret 2019, sekitar pukul 10.00 WIB, setelah keduanya bertemu di perempatan lampu merah Kecamatan Diwek, Jombang.
Sebelumnya korban memang diajak pelaku ketemuan dengan alasan kangen.
"Korban dan pelaku memang sudah menjalin hubungan asmara," terang AKP Azi Pratas kepada Surya.co.id (Grup Tribunmadura.com), Selasa (7/5/2019).
• VIDEO Menolak Diajak Hubungan Badan Istrinya, Pria ini Bunuh Diri & Barang Aneh Nempel Organ Intim
• Hasil Pilpres 2019 di MADURA, Prabowo Kuasai Sampang Pamekasan Sumenep, Jokowi Hanya Rebut Bangkalan
• VIDEO VIRAL: Ada Kondom, Ini Detik-detik Bos BUMN mau Dinas Malah Tewas Usai Ngamar sama Cewek Seksi
Begitu bertemu, sambung AKP Azi Pratas, pelaku langsung merayu korban untuk ikut ke Malang dan Surabaya mengamen.
Alasannya, untuk mencari uang guna biaya perceraian pelaku dengan istrinya.
Karena korban mencintai pelaku, korban setuju saja.
Setelah beberapa pekan keduanya mengamen di Malang dan Surabaya, keduanya berniat pulang ke Jombang.
Namun nahas, ketika dalam perjalanan pulang ke Jombang dengan menumpang truk gandeng, korban terjatuh dari atas truk yang ditumpanginya.
Korban yang terluka cukup parah dibawa ke RS Dr Soetomo Surabaya.
"Dari situ orang tua korban kemudian mendapat informasi keberadaan anaknya. Selanjutnya melaporkan pelaku ke polisi," imbuh Azi Pratas.
• Pelajar ini 5 Kali Cabuli Kekasihnya, Aksi Terbongkar Setelah Minta Gambar Khusus via Whatsapp (WA)
• Gara-gara VIDEO VIRAL Tarian LGBT, Peringatan Hari Tari Sedunia Berantakan Dibubarkan Massa Ormas
• Minum Kencing Unta Hingga Tersangka TPPU, ini Fakta-Fakta Terbaru Bachtiar Nasir Ketua GNPF MUI
Satreskrim Polres Jombang yang menindaklanjuti laporan tersebut pun bertindak cepat, dengan menangkap si pelaku (Suprapro), Senin kemarin (6/5/2019).
"Untuk selanjutnya kasus diserahkan penanganannya ke Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Jombang," terang Azi Pratas Guspitu.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu potong baju hem lengan panjang warna merah motif kotak-kotak kombinasi hitam dan satu stel stel pakaian korban.
"Tersangka pelaku dijerat pasal 332 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," pungkas Kasatreskrim AKP Azi Pratas.
• Usai Diduga Hina NU dan Banser, Sugi Nur Raharja atau Gus Nur akan Menjalani Sidang di PN Surabaya
• Hasil Pileg 2019: Didominasi Wajah Baru PDIP Loloskan 12 Caleg ke DPRD Kota Malang, Dikuntit PKB PKS
• Daftar Lengkap Skuat Arema FC Liga 1 2019, Ada Nama Top Skor 2017 hingga Jebolan Arema FC U-19
• Djadjang Nurdjaman Pastikan Persebaya Tak Tambah Pemain Lagi, Pilih Promosikan Pemain Internal