Pemilu 2019
Bawaslu Sumenep Hentikan 243 Kasus Pelanggaran Pemilu 2019 di Sumenep, Akui Tak Cukup Bukti
Bawaslu Sumenep Hentikan 243 Kasus Pelanggaran Pemilu 2019 di Sumenep, Akui Tak Cukup Bukti
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Sebanyak 243 pelanggaran Pemilu 2019 di Kabupaten Sumenep dihentikan, sebab rata - rata dari pelanggaran tersebut belum cukup bukti.
Ketua Bawaslu Sumenep, Anwar Noris menyampaikan, bahwa dari 243 pelanggaran itu sejak Januari 2019 hingga hari ini, Selasa (7/5/2019) telah memproses pelanggaran Pemilu.
“Ada 243 pelanggaran kami proses sejak Januari hingga saat ini," papar Anwar Noris.
Menurutnya, dari 243 pelanggaran itu rata - rata terbanyak pelanggaran berupa Alat Peraga Kampanye (APK).
• Pelajar ini 5 Kali Cabuli Kekasihnya, Aksi Terbongkar Setelah Minta Gambar Khusus via Whatsapp (WA)
• Kisah Asmara Wawan Cukup Rumit, Hamili Istri dan Pacar Bersamaan, ada Cerita Cinta Satu Malam
• Hasil Rekapitulasi Pilpres Sementara di Jatim, Jokowi Unggul 14 Daerah, Prabowo Menang di Pacitan
Sementara untuk pelanggaran yang berkaitan dengan Pidana Pemilu, lanjut Noris, terdapat enam kasus.
“Tiga adalah laporan, dan tiga diantaranya adalah hasil temuan,” jelasnya.
Ditanya kasus apa saja dari enam itu? Pihaknya mengelak dan tanpa menyebutkan jumlah kasus yang ditangani tersebut.
“Klarifikasi sudah kami lakukan dan telah disampaikan ke Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu), tapi hasilnya mentok atau tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan,” katanya.