Pemilu 2019

Caleg Gerindra ini Terbukti Gunakan Masjid untuk Kampanye, Hakim Beri Hukuman Dua Bulan Penjara

Caleg Gerindra Gunakan Masjid untuk Kampanye, Hakim Beri Hukuman Dua Bulan Penjara dan Percobaan

Editor: Aqwamit Torik
Kompas.com
Terpidana kasus tindak pidana pemilu, Caleg Gerindra, N.R Kurniasari keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Sukoharjo usai mendengar putusan dari majelis hakim. 

TRIBUNMADURA.COM - Tempat ibadah dalam peraturan KPU, dilarang untuk digunakan sebagai sarana kampanye.

Tentu saja, bagi peserta Pemilu 2019 yang melanggar, akan menerima sanksinya.

Seperti yang dialami oleh Caleg dari Partai Gerindra, NR Kurnia Sari.

Dalam sidang, ia masih bersyukur mendapatkan hukuman yang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Hasil Pileg DPRD Jatim Dapil IX - PAN Gigit Jari saat Nasdem Unjuk Gigi, Adik Wagub Emil Tidak Lolos

Dapat Suara Terbanyak di Pemilu 2019, Caleg ini Malah Dimasukkan Tahanan, Ternyata ini Penyebabnya

Gerindra Gagal Total di Dapil Kediri & Tak Dapat Kursi DPRD Jatim, PDIP Jadi Jawara, 4 Partai Seri

PDIP Juara Pemilu, PKB Gerindra PKS Draw, Inilah Daftar Lengkap 50 Caleg Terpilih DPRD Kota Surabaya

Selain itu, tuntutan kasus yang juga sempat menjerat dirinya ternyata tidak terbukti.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukorharjo memvonis bersalah caleg DPR RI Dapil V Jawa Tengah dari Partai Gerindra, NR Kurnia Sari dengan hukuman dua bulan penjara dan denda Rp 5 juta dengan masa percobaan lima bulan.

"Pidana penjara tersebut tidak usah dijalani terdakwa jika dalam masa percobaan lima bulan terdakwa tidak melakukan tindak pidana lain," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Sukoharjo, Indriani, saat membacakan putusan anggota DPRD Kota Solo tersebut.

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, JPU Kejari Sukoharjo menuntut Kurnia Sari dengan hukuman lima bulan penjara dan denda Rp 10 juta dengan subsider dua bulan kurungan.

Terpidana Kurnia Sari terbukti bersalah melanggar Pasal 521 juncto Pasal 280 huruf H UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait berkampanye di tempat ibadah.

Sementara tuduhan politik uang senilai Rp 300.000, majelis hakim menilai tidak terbukti.

Terhadap vonis itu, Kurnia Sari menerimanya.

Kurnia Sari mengaku lega dengan keputusan hakim.

"Kami terima putusan ini dan kami tidak mengajukan banding. Putusan yang disampaikan majelis hakim atas dasar alasan kemanusiaan," kata Kurnia Sari.

Menurut Kurnia Sari, saat ini dirinya memiliki tiga orang anak.

Dua anak masih berumur balita dan satunya masih berumur tiga puluh hari.

Kemenangan di Pemilu 2019 Modal Kekuatan PDIP di Pilwali Surabaya 2020, Begini Prediksi Pengamat

PSI Raih 4 Kursi DPRD Kota Surabaya & Jadi Fraksi Sendiri, Siap Bersih2 juga Kawal No Money Politics

Kurnia Sari menyatakan, dirinya tidak bisa dipisahkan dengan anak-anaknya karena masih membutuhkan ASI ekslusif.

Ia pun mengaku lega lantaran dakwaan politik uang yang dituduhkan kepadanya tidak terbukti.

Selain itu, putusan kasus kampanye di tempat ibadah dinilainya adil, karena dirinya tidak merugikan orang lain dan tidak membahayakan nyawa orang lain.

"Jadi putusan masa percobaan yang diberikan kepada saya sudah cukup adil," tegas Kurnia Sari.

Kurnia Sari sempat membantah

Sebelumnya, Caleg DPR RI Partai Gerindra, N.R Kurnia Sari membantah telah kampanye dan melakukan politik uang di salah satu masjid di Gonilan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo.

Ia mengaku mengaku hanya memberikan sosialisasi tata cara pencoblosan di salah satu masjid.

Bantahan itu disampaikan N.R Kurnia Sari itu saat diperiksa sebagai terdakwa kasus tindak pidana pemilu dengan tuduhan berkampanye di tempat ibadah sekaligus politik uang di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Senin ( 6/5/2019) siang.

Kurnia Sari diperiksa sebagai terdakwa setelah majelis hakim memeriksa saksi-saksi lainnya.

"Saya bawa spesimen surat suara lima. Saya mensosialisasikan lima spesimen surat suara. Bukan surat suara yang sekarang sampai ke meja hakim," ujar Kurnia Sari.

Di meja Majelis Hakim terlihat barang bukti berupa spesimen surat suara pilpres yang telah tercoblos paslon nomer urut dua, uang tunai Rp 300.000 dan kalender bergambar terdakwa Kurnia Sari.

Kurnia Sari menjelaskan, sosilisasi yang dilakukan di paguyuban lansia di Gonilan itu tentang tata cara pencoblosan surat suara.

Misteri Rian Pemakai Vanessa Angel & Bayar Rp 80 Juta Ternyata Ada Ditangan Penyidik Polda Jatim ini

Artis Venna Melinda, Ronnie Sianturi & Anak Rachmawati Gagal Jadi DPR RI, Guruh Soekarno Melenggang

Sehingga tidak ada permintaan dukungan untuk memilih dirinya dan capres tertentu.

Ditanya majelis hakim, soal beredarnya kalender bergambar dirinya sebagai caleg DPR RI dan spesimen surat suara pilpres mendukung paslon capres-cawapres Prabowo-Sandiaga, Kurnia Sari mengaku tidak mengetahuinya.

Namun sebelum memasuki lokasi sosialisasi, ia memberikan bahan kampanye berupa kartu nama, kalander, hingga spesimen surat suara pilpres mendukung paslon capres-cawapres nomer urut dua kepada seorang warga bernama Handayani.

Menyoal tuduhan berkampanye di tempat ibadah, Kurnia Sari menyatakan dalam undangan lokasi sosialisasi berada dia aula serba guna.

Setibanya di lokasi, ia diarahkan panitia untuk melakukan sosialisasi di dalam tempat ibadah.

Kurnia Sari mengaku sempat menolak, namun lantaran kondisi sudah hampir magrib terpaksa ia menerima tawaran panitia.

Anggota DPRD Kota Solo itu mengaku hanya sebentar melakukan sosialisasi lalu pulang.

"Tidak ada tujuan saya kampanye di tempat ibadah. Karena saya diundang untuk sosilisasi tata cara pencoblosan di aula warga bukan di masjid. Kemudian dipindah ke masjid oleh yang mengundang saya," kata Kurnia Sari.

Menyoal lagu yang dinyanyikan untuk mendukung paslon capres tertentu, Kurnia Sari mengatakan lagu berbahasa Jawa ia lantunkan sebagai ajakan agar warga tidak golput.

Terkait tuduhan politik uang, Kurnia Sari mengatakan uang yang diberikan kepada paguyuban senilai Rp 300.000 untuk mengisi kas sebagai pengganti konsumsi.

Faktor Kesuksesan PSI Rebut 4 Kursi DPRD Surabaya Diungkap Lembaga Survei, Lekat dengan Anak Muda

"Kalau soal uang sepertinya tidak masuk dalam money politik. Kalau dikatakan money politik kan memberikan ke perorangan dan untuk memilih saya. Saya nyumbang ke paguyuban untuk pengganti konsumsi. Dan kalau untuk 30 orang itu kurang karena standar harganya per orang Rp 30.000," kata Kurnia Sari.

Ia pun tidak mengetahui jika memberikan uang dalam bentuk tunai dilarang dalam aturan.

Menurutnya, di Solo ada batasan pemberian sebesar Rp 60.000 sesuai kesepakatan bersama.

Menghadapi tuntutan jaksa, Kurnia Sari hanya berdoa dan menyiapkan mental serta berharap Jaksa memberikan tuntutan seringan-ringannya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kampanye di Masjid, Caleg Gerindra Divonis Hukuman Percobaan dan Jadi Terdakwa, Kader Gerindra Bantah Lakukan Politik Uang di Masjid

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved