Daftar PTSL, Mbah Walem Syok Tanahnya Sudah Bersertifikat Atas Nama 'Waheti'

Walem (57) warga desa Pamulihan, Kecamatan Larangan, Brebes, Jawa Tengah, terkejut mengetahui tanah miliknya beralih nama kepemilikan ke orang lain.

Editor: Taufiq Rochman
Kompas.com/ Tresno Setiadi
PENYEROBOTAN TANAH - Walem (57) dan suaminya Tarhawi (65) warga Desa Pamulihan Kecamatan Larangan, Brebes menunjukkan bukti pembayaran pajak tanah miliknya yang berada di desa Cikeusal Lor, Kecamatan Ketanggungan, Brebes, Jawa Tengah yang setiap tahun dibayarkan, Rabu (1/10/2025). 

TRIBUNMADURA.COM - Walem (57) warga desa Pamulihan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, terkejut mengetahui tanah miliknya beralih nama kepemilikan ke orang lain.

Sekitar 30 tahun lalu, Walem mendapat warisan dari ayahnya berupa tanah seluas 7.226 meter persegi di Desa Cikeusal Lor, Kecamatan Ketanggungan, Brebes.

Walem kemudian menjual sebagian tanah warisan itu kepada saudaranya, Riyono, Suhanto, dan Toro yang juga warga desa Pamulihan.

Tanah warisan itu belum bersertifikat hak milik (SHM), hanya berupa SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) atas nama satu bidang tanah.

Lantas Walem dan saudaranya membuat patok pembatas di tanah masing-masing setelah jual beli.

Mereka pun bersama-sama mendaftar program PTSL dengan biaya Rp 250 ribu.

Tak lama kemudian, panitia PTSL bersama petugas ATR/BPN Brebes mengecek lokasi tanah untuk pengukuran.

Saat itu, petugas menyebut tanah tersebut sudah pernah diukur.

"Di lokasi petugas BPN bilang, tanah ini pernah diukur."

"Kita juga janjian ke Kantor BPN, dan setelah dicek saya kaget luar biasa, sudah ada sertifikat atas nama orang lain," kata Walem kepada wartawan di rumahnya, Rabu (1/10/2025).

Menurut Walem, kini tanah warisan tersebut sudah bersertifikat atas nama Waheti dengan Nomor Hak Milik 00904 yang diterbitkan tahun 2025 oleh Kantor ATR/BPN Brebes.

"Saya tidak kenal Waheti itu siapa, orang mana. Sama sekali tidak kenal. Tanah saya tiba-tiba berubah nama," ujarnya.

Pernah Menolak Jual ke Calo

Walem menambahkan, tanah miliknya masuk kawasan pembebasan lahan untuk Kawasan Peruntukan Industri (KPI) Brebes.

Meski kerap didatangi calo, ia menolak menjual lahannya.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved