Pemilu 2019
Satu Kursi DPRD Hilang Akibat Pemindahan Suara PKB ke PAN, Nasdem Gugat ke MK: Hanya Selisih 3 Suara
Satu Kursi DPRD Hilang Akibat Pemindahan Suara PKB ke PAN, Nasdem Gugat ke MK: Hanya Selisih 3 Suara
Penulis: David Yohanes | Editor: Mujib Anwar
Satu Kursi DPRD Hilang Akibat Pemindahan Suara PKB ke PAN, Nasdem Gugat ke MK: Hanya Selisih 3 Suara
TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - DPD Partai Nasdem Tulungagung menyatakan akan menggugat hasil Pileg 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena adanya perpindahan suara dari PKB ke PAN.
Pasalnya, akibat adanya perpindahan suara dari PKB ke PAN tersebut, untuk perebutan kursi ke-10 DPRD, Nasdem kalah hanya 3 suara dari PAN.
Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena DPD Partai Nasdem Tulungagung merasa sangat dirugikan karena dicurangi, dengan adanya perpindahan suara dari PKB ke PAN, di Kecamatan Kedungwaru.
Padahal dari hitungan Nasdem, seharusnya di Dapil 1 Nasdem mendapakan dua kursi.
• Rebut 20 Kursi DPR RI PDIP Juara Pemilu di Jatim Kalahkan PKB, Bikin Demokrat PAN PKS Gigit Jari
• PDIP Akhirnya Juara Pileg 2019 DPRD Jatim Gusur PKB, Nasdem Tertawa Tapi PKS dan PAN Merana
• HASIL AKHIR PILPRES di Jatim, Prabowo Raih 8,4 Juta & Menangi 6 Daerah, Tapi Kalah Telak Dari Jokowi
• Dapat Suara Terbanyak di Pemilu 2019, Caleg ini Malah Dimasukkan Tahanan, Ternyata ini Penyebabnya
Namun karena ada pemindahan suara ini, untuk perebutan kursi terakhir ini Nasdem kalah dari PAN.
Yang menyakitkan bagi partai ini, kekalahan ini hanya selisih tiga suara.
“Kami siap buktikan memang ada peralihan suara dari PKB ke PAN,” ujar Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD Partai Nasdem Tulungagung, Tatang Adiwiyono, Minggu (12/5/2019).
DPD Partai Nasdem Tulungagung telah mengantongi bukti-bukti di lapangan.
Menurut Tatang, ada dua desa yang terjadi pemindahan suara ini.
DPD Nasdem Tulungagung bahkan sudah mengidentifikasi perpindahan suara ini di TPS-TPS tertentu.
“Jadi kami sudah mengantongi data di TPS mana perpindahan suara itu terjadi. Tidak di semua TPS,” sambung Tatang.
• Raih Suara Terbanyak Ibas Putra SBY Melenggang Senayan, Johan Budi Juru Bicara Jokowi Mengikuti
• Prabowo-Sandi Menang Telak, 5 Ribu Warga Pamekasan Madura Syukuran dan Ikrar: Siap Lawan Kecurangan
• Hasil Pileg DPRD Jatim Dapil IX - PAN Gigit Jari saat Nasdem Unjuk Gigi, Adik Wagub Emil Tidak Lolos
Semua bukti dugaan kecurangan ini sudah dilaporkan dan diidentifikasi oleh DPW Nasdem Jawa Timur.
Selanjutnya oleh DPW akan diserahkan ke DPP Nasdem di Jakarta.
DPP sudah menyiapkan tim advokasi yang akan menggugat temuan dugaan kecurangan ini ke Mahkamah Konstitusi.
“Kami sudah siap jika kemungkinan sampai penghitungan ulang kartu suara. Bukan hanya C1,” tegas Tatang.
Sebelumnya saksi Nasdem berhasil membuktikan adanya perpindahan suara dari PKB ke PAN di Kecamatan Ngantru.
Total suara yang pindah sejumlah 120, berasal dari Desa Srikaton 60 suara dan Desa Ngantru 60 suara.
Sementara di Kecamatan Kedungwaru, saksi Nasdem menolak tanda tangan.
Sebab mereka mengaku ada perubahan DA1, yang diberikan malam hari sebelum rekapitulasi.
• Hasil Pileg 2019 Tulungagung - Suara PKB Dibiarkan Pindah ke PAN, Nasdem Protes Keras, Akibatnya?
• PDIP Juara Pemilu, PKB Gerindra PKS Draw, Inilah Daftar Lengkap 50 Caleg Terpilih DPRD Kota Surabaya
• Gerindra Gagal Total di Dapil Kediri & Tak Dapat Kursi DPRD Jatim, PDIP Jadi Jawara, 4 Partai Seri
Perubahan DA1 dilakukan tanda sepengetahuan saksi dari Nasdem.
Di Dapil 1 yang meliputi Kecamatan Tulungagung, Ngantru dan Kedungwaru, PKB sudah memastikan mendapat satu kursi.
Namun sikap PKB yang diam tak merespon perpindahan suara ini menjadi tanda tanya warganet.
Sebab kasus ini menjadi salah satu permasalahan Pemilu 2019 yang menjadi perhatian meluas.
Isu yang berkembangan, perpindahan suara ini atas “restu” dari orang internal PKB.
Setelah kasus ini mencuat, Ketua DPC PKB Tulungagung sekaligus Caleg terpilih dari Dapil 1, Adib Makarim sulit dihubungi.
Berulang kali ditelepon, namun tidak satu pun yang diangkat.
Saat dicari di kantornya, Adib juga tidak ada.
KPU Siap Hadapi Gugatan Nasdem
Menyikapi hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung menyatakan siap, jika ada gugatan perselisihan hasil Pemilu 2019 di Kabupaten Tulungagung.
Menurut Ketua KPU Tulungagung, Mustofa, ada atau tidak ada gugatan pihaknya telah mempersiapkan diri.
“Semua tahapan sudah kami lakukan sesuai dengan mekanisme. Kalau ada gugatan, selama diatur undang-undang kami tidak bisa melarang,” terang Mustofa, Minggu (12/5/2019).
Jika pun ada gugatan, maka sebagai penyelenggara negara, KPU Tulungagung tidak bekerja sendirian.
Nantinya gugatan akan dihadapi oleh tim hukum dari KPU RI.
Lebih lanjut Mustofa mengatakan, KPU Tulungagung sudah melakukan semua sesuai mekanisme dan prosedur.
Apa yang dilakukan DPD Partai Nasdem Tulungagung Tulungagung dengan membawa perselisihan hasil ke MK juga sudah sesuai aturan.
“Peserta Pemilu punya waktu tiga hari setelah penetapan, untuk mendaftarkan gugatannya,” sambung Mustofa.
Secara nasional, KPU menetapkan hasil Pemilu pada 22 Mei 2019 mendatang.
Peserta Pemilu yang tidak punya keberatan punya waktu 23, 24 dan 25 untuk mendaftakan gugatan ke MK.
Sebelumnya, Partai Nasdem berhasil membuktikan adanya perpindahan suara dari PKB ke PAN di Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.
Total ada 120 suara yang pindah, masing-masing di Desa Ngantru 60 suara dan di Desa Srikaton 60 suara.
Nasdem juga mengklaim ada perpindahan suara juga di Kecamatan Kedungwaru.
Karena itu saksi Partai Nasdem menolah menandatangani hasil rekapitulasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/partai-nasdem.jpg)