Calon Manten Wanita Syok Kekasihnya Diciduk Polisi Jelang Akad Nikah, Hamili Gadis Jadi Penyebab

Sang calon mempelai pria digelandang oleh polisi karena terlibat dalam perilaku kriminal.

Editor: Aqwamit Torik
kolase
SP dengan calon istrinya tak jadi menikah di KUA tapi di ruang Satreskrim Polres Magelang Kota, Sabtu (11/5/2019). Setelah akad, SP langsung diamankan atas kasus persetubuhan anak di bawah umur. 

Calon Manten Wanita Syok Kekasihnya Diciduk Polisi Jelang Akad Nikah, Karena Hamili Gadis Bawah Umur

TRIBUNMADURA.COM, MAGELANG - Menjelang hari pernikahan seharusnya menjadi momen indah yang mendebarkan, karena hari yang akan ditunggu-tunggu akan tiba.

Namun lain halnya dengan kedua pasangan yang akan menikah ini, karena sang calon mempelai pria digelandang oleh polisi karena terlibat dalam perilaku kriminal.

Hal tersebut seperti yang dialami oleh calon mempelai wanita, RK, yang mengetahui dengan mata kepalanya sendiri, calon suaminya SP (23) diringkus oleh petugas kepolisian.

Presiden Jokowi Menolak Nginap di Kamar Presidential Suite Seharga Rp 20 Juta Per Malam, Alasannya?

Rebut 20 Kursi DPR RI PDIP Juara Pemilu di Jatim Kalahkan PKB, Bikin Demokrat PAN PKS Gigit Jari

Setelah Resmikan Tol Pandaan-Malang, Presiden Jokowi Minta Tol itu Digratiskan Sampai Mudik Lebaran

Seperti yang dilansir TribunMadura.com, SP ditangkap usai dua sejoli itu melangsungkan penataran perkawinan jelang akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, Sabtu (11/5/2019).

Hal tersebut karena, sang calon suami, SP harus berurusan dengan polisi karena terlibat kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Tanpa banyak kata, petugas Satreskrim Polres Magelang Kota pun langsung menggelandang SP ke Mako Polres Magelang Kota setelah dirinya dan calon istri selesai melaksanakan penataran perkawinan di KUA.

Di ruang Satreskrim, tersangka SP pun menikahi RK, di hadapan penghulu, keluarga, dan polisi, di kantor polisi.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Idham Mahdi melalui Kasubag Humas, AKP Nur Sajaah, mengatakan, SP telah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Korbannya adalah gadis berusia 17 tahun berinisial WE, warga Kabupaten Magelang.

Kasus ini terungkap dari laporan ayah korban, Wahyu S (51) pada 23 April 2019 lalu.

Sebelumnya, pada akhir Januari 2019, ia membuka ponsel milik anaknya, WE dan melihat foto pelaku.

Beberapa hari kemudian, pelaku datang ke rumahnya, dan bermaksud mengajak anaknya mencari pekerjaan.

PDIP Akhirnya Juara Pileg 2019 DPRD Jatim Gusur PKB, Nasdem Tertawa Tapi PKS dan PAN Merana

Banyak Ikan Terjebak, Air Bekas Banjir di Kali Lamong Disulap Warga Gresik Jadi Tempat Pemancingan

Mitos Soal Hal-Hal yang Membatalkan Puasa Jadi Salah Kaprah Termasuk Mimpi Basah, Pahami Larangannya

Wahyu pun tak menaruh curiga.

Baru sekitar tanggal 31 Januari 2019 lalu, tiba-tiba pelaku, SP dan orangtuanya datang ke rumah dan mengantarkan anaknya, WE kembali setelah menginap di rumah pelaku.

Ia bermaksud silaturahmi dan melamar korban, WE.

"Namun, satu bulan kemudian, korban WE mengeluhkan sakit pinggang dan tidak enak badan.

Orangtuanya pun memeriksakan korban dan diketahui korban dalam keadaan hamil,” kata Kasubaghumas Polres Magelang Kota, AKP Nur Sajaah, Sabtu (11/5).

Setelah itu, ayah korban berusaha menghubungi pelaku, SP untuk meminta pertanggungjawaban.

Namun, pelaku tak merespon, bahkan ayah korban mendapat informasi jika pelaku akan menikah dengan orang lain.

Berang, ia langsung melaporkan SP ke kantor polisi.

Petugas kepolisian Resort Magelang Kota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak pun langsung melakukan penyelidikan.

SP diketahui akan menikah dengan perempuan berinisial RK, Sabtu (11/5) di KUA Kecamatan Magelang Tengah, dan langsung melakukan tindakan.

SP dibawa ke Markas Polres Magelang Kota, tepat setelah penataran perkawinan di KUA.

Kejati Jatim Akan Turunkan Satu Jaksa Hadapi 21 Pengacara Sugi Nur (Gus Nur), Pengacara: Sah Saja

Berikut Cara Mudah Kirim Pesan WhatsApp ke Seseorang, Tanpa Perlu Menyimpan Nomor Kontaknya

Pembalap MotoGP Marc Marquez Akui Kini Sudah Kecanduan Menang, Baby Alien: Jika Kalah Anda Menderita

Lanjutnya, pihaknya mengamankan barang bukti seperti pakaian korban, tersangka, dan bukti berupa visum korban.

Proses hukum akan terus berjalan. SP terancam UU No 35 Tahun 2014 Pasal 76 D tentang perlindungan anak, atas pelanggaran melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

“Kami himbau masyarakat untuk berhati-hati, terutama mereka yang memiliki anak perempuan.

Kepada para perempuan agar tetap menjaga diri dan tak nekat berhubungan 
suami-istri tanpa resmi menikah,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Jelang Akad Nikah, Pengantin Wanita Magelang Ini Syok, Suami Dijemput Polisi Karena Hamili ABG

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved