Pemilu 2019
Pengajuan Penangguhan Penahanan Misterius Meski Dijamin Prabowo, Ahmad Dhani Berlebaran di Penjara?
Pengajuan Penangguhan Penahanan Misterius Meski Dijamin Prabowo, Ahmad Dhani Bakal Rayakan Lebaran di Penjara?.
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Mujib Anwar
Pengajuan Penangguhan Penahanan Misterius Meski Dijamin Prabowo, Ahmad Dhani Bakal Rayakan Lebaran di Penjara?
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pengajuan penangguhan penahanan yang dilakukan oleh musisi Ahmad Dhani hingga kini belum ada tanda-tanda dikabulkan.
Oleh sebab itu, suami Mulan Jameela ini tahun ini kemungkinan bakal berlebaran di dalam penjara pada Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah.
Salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani, Sahid mengatakan upaya penangguhan tersebut telah diajukan oleh kuasa hukum Ahmad Dhani yang berada di Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sejak bulan Maret 2019 lalu.
Bahkan, tokoh-tokoh seperti Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon, lalu Capres Prabowo Subianto, Djoko Santoso, Amien Rais serta Zulkifli Hasan, menjadi penjamin bagi politikus partai Gerindra tersebut.
"Masih belum ada kabar masalah penangguhannya mas Dhani," tegasnya, Selasa (14/5/2019).
• 40.148 Suara Ahmad Dhani yang Tinggi Diantara Caleg Artis, Tapi Tetap Merana Senasib Andre Hehanusa
• Sempat Banjir Ucapan Selamat, Ahmad Dhani & Istri Gagal Jadi DPR, Mulan Makan Bakso di Pinggir Jalan
• Marak Beredar Pesan WhatApps (WA) Ormas Islam Gelar Aksi di Surabaya, FPI: Aksi Protes Pemilu Curang
Saat disinggung apakah berarti pada Lebaran 2019 kali ini, Ahmad Dhani bakal berlebaran di penjara, Sahid pun secara implisit memastikannya.
"Sepertinya," katanya singkat.
Sebelumnya, Ahmad Dhani divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus ujaran kebencian dengan pidana 1,5 tahun penjara.
Atas putusan ini, Ahmad Dhani yang juga Caleg Partai Gerindra untuk DPR RI Dapil Jatim 1 Surabaya dan Sidoarjo ini mengajukan banding.
• Presiden Jokowi Akhirnya Tanggapi Ancaman Penggal Kepala yang Videonya Viral: Ini Kan Bulan Puasa
• Wanita ini Minta Cerai saat Tahu Suaminya Punya WIL, Tapi Akibatnya Malah Celurit yang Bicara
• Ahmad Dhani, Manohara & Andre Hehanusa Pasti Terpental, Hanya Satu Artis Lolos DPR RI Dapil Surabaya
Di Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan, hukuman Dhani dikurangi 6 bulan menjadi 1 tahun penjara.
Masih tak terima dengan vonis tersebut, Ahmad Dhani lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Pada masa kasasi ini, Ahmad Dhani juga sedang menjalani masa persidangan di Surabaya dalam kasus ujaran kebencian atas vlog pribadinya yang dibuatnya Hotel Mojopahit, Surabaya.
Penahanan Ahmad Dhani pun di pindah dari Jakarta ke Rutan Klas 1A Surabaya, Medaeng Sidoarjo.
• HASIL AKHIR PILPRES di Jatim, Prabowo Raih 8,4 Juta & Menangi 6 Daerah, Tapi Kalah Telak Dari Jokowi
• Rebut 20 Kursi DPR RI PDIP Juara Pemilu di Jatim Kalahkan PKB, Bikin Demokrat PAN PKS Gigit Jari
• Raih Suara Terbanyak Ibas Putra SBY Melenggang Senayan, Johan Budi Juru Bicara Jokowi Mengikuti
• Isu People Power Gagasan Amien Rais Mulai Berkembang, Tokoh Sampang Minta Warga Tak Terprovokasi
Sebelumnya, di tengah menjalani sidang lanjutan kasus vlog 'idiot', Selasa (7/4/2019) di PN Surabaya, Ahmad Dhani membaca arti dari Surat An Nisa Ayat 148 di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya).
Petikan ayat tersebut diperolehnya dari salah satu sahabatnya yakni Emha Ainun Najib atau akrab disapa Cak Nun.
Dihadapan Majelis Hakim Ahmad Dhani mengambil selembar kertas kecil dari sakunya dan dibacakan oleh Ahmad Dhani, usai tim kuasa hukumnya membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan JPU pidana penjara 1,5 tahun kepada Majelis Hakim.
"Kebetulan surat ini saya dikirim melalui teman, Cak Emha Ainun Najib menyampaikan ke sahabat saya kepada saya, mungkin bisa disampaikan untuk majelis hakim, ini mungkin bukan secara utuh, hanya menyampaikan satu ayat Al Quran saja, dari surat An Nisa ayat 148, yang mungkin bisa menjadi pembelaan saya di hadapan majelis hakim. Tidak mungkin melulu teknis soal hukum," pinta Ahmad Dhani dihadapan majelis hakim PN Surabaya, yang diketuai oleh R Anton Widyopriyono, Selasa (7/4/2019).
• Misteri Rian Pemakai Vanessa Angel & Bayar Rp 80 Juta Ternyata Ada Ditangan Penyidik Polda Jatim ini
• Bermula Ketemu Ulama Kharismatik saat Umrah, Mahasiswa ini Malah Lolos Jadi DPRD Pamekasan Termuda
• KPK Tetapkan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono Jadi Tersangka dalam Kasus APBD 2015 hingga 2018
Selain itu, Dhani mengaku jika dirinya baru pertama kali mendengar surat An Nisa ayat 148 tersebut.
Surat itu diharapkan bisa dibacakan oleh Dhani di Pengadilan.
"Bahkan saya belum pernah mendengar ayat ini sebelumnya. Surat An Nisa ayat 148 saya bacakan artinya saja," kata Dhani.
"Allah tidak menyukai perkataan buruk, (yang diucapkan) secara terus terang kecuali oleh orang yang dizhalimi. Dan Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui," lanjut Dhani.
Usai mendengarkan petikan surat An Nisa ayat 148, Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono kemudian mempersilahkan kepada JPU untuk menanggapi nota pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukum Dhani.
"Kami mohon waktu untuk menanggapi, kami agendakan hari Kamis tanggal 14 Mei mendatang," kata JPU Winarko.
• Ahmad Dhani, Manohara & Andre Hehanusa Pasti Terpental, Hanya Satu Artis Lolos DPR RI Dapil Surabaya
• Kunjungi Rutan Medaeng, Prabowo Sebut Kasus Ahmad Dhani Abuse of Power dan Tercatat Dalam Sejarah
• Sebut People Power Premasnisme Politik, PWNU Jatim Minta Warga Tak Terpancing Gagasan Amien Rais ini
• Prabowo-Sandi Menang Telak, 5 Ribu Warga Pamekasan Madura Syukuran dan Ikrar: Siap Lawan Kecurangan
• Data Masuk Tembus 80%, Ini Update Terbaru Real Count KPU Pilpres Jokowi Vs Prabowo Senin (13/5/2019)
• PDIP Akhirnya Juara Pileg 2019 DPRD Jatim Gusur PKB, Nasdem Tertawa Tapi PKS dan PAN Merana