Berita Mojokerto

Wanita ini Minta Cerai saat Tahu Suaminya Punya WIL, Tapi Akibatnya Malah Celurit yang Bicara

Wanita ini Minta Cerai saat Tahu Suaminya Punya WIL, Tapi Akibatnya Malah Celurit yang Bicara.

Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/FEBRIANTO RAMADANI
Kapolres Mojokerto AKBP Setya Koes Heriyatno menunjukkan barang bukti dan foto luka korban penganiayaan KDRT, Senin (13/5/2019). 

Wanita ini Minta Cerai saat Tahu Suaminya Punya WIL, Tapi Akibatnya Malah Celurit yang Bicara

TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO - Kasus suami aniaya istri alias kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi.

Kali ini dilakukan oleh Eko (36), warga dusun Pandan, RT 2 RW 2, Desa Pandanarum, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto Jawa Timur, kepada istrinya yang bernama Arik (33).

Tersangka melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam celurit ketika korban sedang berada di dapur rumah, Kamis Pagi (9/5/2019).

Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, tersangka membacok istrinya sebanyak 2 kali di punggung dengan celurit.

Setelah di bacok, istrinya sempat melakukan tangkisan dengan tangannya yang mengakibatkan tangannya terluka terkena sabetan benda tajam.

Rebut 20 Kursi DPR RI PDIP Juara Pemilu di Jatim Kalahkan PKB, Bikin Demokrat PAN PKS Gigit Jari

Isu People Power Gagasan Amien Rais Mulai Berkembang, Tokoh Sampang Minta Warga Tak Terprovokasi

VIDEO Menolak Diajak Hubungan Badan Istrinya, Pria ini Bunuh Diri & Barang Aneh Nempel Organ Intim

Presiden Jokowi Menolak Nginap di Kamar Presidential Suite Seharga Rp 20 Juta Per Malam, Alasannya?

Terungkap Alasan Polisi Enggan Terima Imbalan Wanita Tua setelah Temukan Dompet Berisi Rp 5 Juta

"Motif tersangka melakukan penganiayaan kepada istrinya adalah tersangka tidak mau dicerai oleh istrinya. Istrinya menduga bahwa suami mempunyai wanita idaman lain (WIL)," ujarnya, Senin (13/5/2019).

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu benda tajam yang digunakan tersangka membacok istrinya.

Juga satu potong baju lengan pendek korban yang terdapat darah di punggung, dan satu jaket warna ungu yang terdapat bercak darah.

Menurut AKBP Setya Koes Heriyatno, atas tindakannya menganiaya dan membacok istrinya, tersangka akan dijerat Undang-Undang 44 No. 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (Febrianto Ramadani)

Tolak Ajakan Hubungan Badan Suami, Sajam Jadi Pelampiasan

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga terjadi di Kota Surabaya. Pelakunya adalah Kusairi (37). Warga Jalan Wonokromo Baru Gang VI, Kota Surabaya ini nyaris membacok Sulifah, istrinya karena menolak diajak berhubungan intim.

Tersangka bahkan sudah mengacungkan senjata tajam ke arah istrinya yang bernama Sulifah, warga Jambangan Gang X Nomor 20 Kota Surabaya.

Kapolsek Jambangan Kompol Khoirul Anam mengatakan, kasus KDRT di Surabaya tersebut berawal ketika korban baru saja pulang dari kerja.

Tersangka yang mengetahui istrinya pulang itu lalu mengajaknya untuk berhubungan badan di kamar.

"Korban menolak ajakan tersangka, alasannya karena capek baru pulang bekerja," ungkapnya di Mapolsek Jambangan, Kamis (28/2/2019).

Tersangka KDRT Kusairi (37) ketika diamankan di Polsek Jambangan Surabaya, Kamis (28/2/2019).
Tersangka KDRT Kusairi (37) ketika diamankan di Polsek Jambangan Surabaya, Kamis (28/2/2019). (TRIBUNMADURA/MOHAMMAD ROMADONI)

Pacari Siswi SMP, Pelajar ini Minta Dikirimi Foto Organ Intim via WA, Hubungan Badan Terbongkar Ortu

Presiden Jokowi Akhirnya Tanggapi Ancaman Penggal Kepala yang Videonya Viral: Ini Kan Bulan Puasa

Misteri Rian Pemakai Vanessa Angel & Bayar Rp 80 Juta Ternyata Ada Ditangan Penyidik Polda Jatim ini

Sebut People Power Premasnisme Politik, PWNU Jatim Minta Warga Tak Terpancing Gagasan Amien Rais ini

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved