Aksi 22 Mei Rusuh
Sopir Ambulans Gerindra yang Mengangkut Batu Ngaku Belum Dibayar, Terungkap Siapa Pesuruh Sang Sopir
Sopir ambulans Partai Gerindra Yayan Hendrayana alias Yayan hanya tertunduk lesu saat dihadirkan di konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta
Semua penumpang mobil itu, tidak ada satupun yang memiliki kualifikasi sebagai petugas medis. Pelaku dijerat pasal 55, 56, 170, 212 dan 214 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara atau lebih.
Kanit I Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Malvino Edward Yusticia mengatakan saat ini pelaku belum memberikan keterangan asal batu tersebut dan siapa yang memerintahkan.
"Mereka berlima mengaku tidak tahu asal batu itu dari mana. Makanya itu yang sedang kita dalami," kata Malvino.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ambulans dikirim ke Jakarta atas instruksi DPP Partai Gerindra.
Oleh karena itu, pihak kepolisian akan mendalami hal itu, dengan memintai keterangan dari pihak DPP Partai Gerindra dan pihak perusahaan PT Arsari Pratama. "Pasti itu (kita mintai keterangan)," ucap Malvino. (Tribun Network/denis destriawan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengakuan Sopir Ambulans Gerindra yang Bawa Batu: Saya Belum Dibayar