Berita Bangkalan
Bertemu Kenalannya Lewat Facebook (FB), Wanita ini Malah Dipereteli Perhiasannya dan Diancam Dibunuh
Perampasan itu bermula ketika dirinya menerima sambungan telpon dari Heriyanto (37) melalui aplikasi messenger pada Kamis (2/5/2019).
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Aqwamit Torik
Mengetahui korban didaplmpingi suami, pelaku kabur dan meninggalkan motor Honda Revo. Kendaraan itu lantas dibawa korban dan suaminya ke Mapolsek Socah.
Hartantan menjelaskan, pelaku dibekuk ketika pelaku hendak mengambil kendaraan di mapolsek keesokan harinya.
"Ternyata motor (Revo) itu milik mertuanya. Sementara handphone dan anting korban sudah dijual di Surabaya," pungkasnya.
Atas perbuatannya, Heriyanto terancam pidana maksimal sembilan tahun penjara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP Subsider 368 KUHP terkait perampasan.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Bangkalam Iptu Suyitno mengimbau masyarakat untuk lebih waspada menjelang momen lebaran.
"Mengingat, aktifitas hingga kebutuhan masyarakat menjelang lebaran dipastikan meningkat," singkatnya. (Ahmad Faisol)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/aplikasi-facebook.jpg)