Luna Maya dan Via Vallen Memposting Konten Film Aladdin di Instagram, Akademisi: Tindakan Pembajakan
Dosen HAKI Fakultas Hukum Universitas Surabaya Irta Windra Syahrial, SH., MS mengatakan tindakan tersebut termasuk pelanggaran atas pembajakan
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Aqwamit Torik
Luna Maya dan Via Vallen Memposting Konten Film Aladdin di Instagram, Akademisi: Tindakan Pembajakan
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Penyebaran konten film yang tengah diputar di bioskop melalui media sosial masih marak dilakukan.
Meskipun sesuai peringatan sebelum film diputar dilarang mengambil gambar apapun di dalam bioskop apalagi menampilkan potongan film.
Ironisnya, belakangan justru dilakukan selebriti ternama melalui akun fitur Instagram story mereka.
Sebut saja, Luna Maya dan Via Valen yang memposting instastory film Aladdin.
• Ulama dan Elemen Masyarakat di Pasuruan Kecam Aksi 22 Mei Rusuh di Jakarta: Ayo Seduluran Lagi
• Usai Mendatangi Tempat Kerja Suami di Bank, Wanita ini Tewas Dibunuh Suaminya di Depan Dua Anaknya
• Polisi Temukan Alat Komunikasi Khusus dan Bom Molotov di Rumah Pelaku Polsek Tambelangan Dibakar
Dosen HAKI Fakultas Hukum Universitas Surabaya Irta Windra Syahrial, SH., MS mengatakan tindakan tersebut termasuk pelanggaran atas pembajakan karya perfilman.
"Film alladin itu lagi banyak diputar dan cuplikan atau pengambilan gambar itu termasuk pelanggaran, karena memang tidak ada ketentuan yang membatasi dia mengambil berapa (foto maupun durasi potongan film). Tetap itu tidak boleh," kata Irta Windra Syahrial saat dihubungi TribunMadura.com, Senin (27/5/2019).

Irta menyayangkan terkait pengambilan gambar yang kemudian diposting di Instagram story milik selebriti dengan banyak jumlah pengikut.
Padahal telah ada larangan untuk penggunaan handphone di dalam bioskop selama film diputar.
"Harusnya mereka tau itu tidak boleh, itu pelanggaran. Mestinya dia mengerti," katanya.
Terkait pelanggaran hukum yang dapat menjerat pelaku, Irta menuturkan tindakan tersebut baru bisa dinilai sebagai pelanggaran hukum apalabila merugikan hak cipta filmnya dengan tujuan komersil.
Ada hukuman sesuai Undang-Undang terkait denda dan ancaman penjara bagi pelakunya.

Pelaku dapat dijerat pasal 113 UU Hak Cipta. Setiap orang yang tanpa hak melakukan pelanggaran ekonomi penggunaan secara komersil memuat konten dengan hak cipta dapat dikenai hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda paling besar Rp 100 juta.
"Bila mana mendapat keuntungan ekonomi pasti terkena pidana karena secara komersial, kalau ada tujuan komersial pasti kena tetapi kalau tujuan lain pasti sedikitpun ada kerugian," kata Irta. (Nur Ika Anisa)
• Pelaku Polsek Tambelangan Dibakar Bagi Tugas saat Beraksi, Ada Penyuplai Bom hingga Hadang Mobil PMK
• Tiba di Bandara Juanda, Anggota Polda Maluku Utara Dibekuk Polda Jatim, Terungkap Alasan Penangkapan
• Instagram (IG) Hampir Habis dan WhatsApp (WA) Turun Lebih 50 %, Gara-gara Menkominfo Batasi Sosmed