Berita Blitar

Mudik Lebaran, ASN Pemkot Blitar Dilarang Gunakan Mobil Dinas, Ada Sanksi Jika Melanggar Ketentuan

Pemkot Blitar melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran, ada sanksi jika melanggar.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/SAMSUL HADI
Sejumlah mobil dinas di halaman gedung DPRD Kota Blitar, Selasa (28/5/2019). 

Menurutnya, ASN yang tetap nekat menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran akan diberi sanksi.

"Instruksi Plt Wali Kota juga jelas, dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran," jelas Widodo Saptono Johanes.

"Semua mobil dinas harus dikandangkan di halaman kantor wali kota," tambahnya. (sha)

Suho EXO Janji Bawa Member Lain Datang dan Gelar Konser di Indonesia, Berikan Cinta untuk Kami

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved