Berita Blitar
Mudik Lebaran, ASN Pemkot Blitar Dilarang Gunakan Mobil Dinas, Ada Sanksi Jika Melanggar Ketentuan
Pemkot Blitar melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran, ada sanksi jika melanggar.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/SAMSUL HADI
Sejumlah mobil dinas di halaman gedung DPRD Kota Blitar, Selasa (28/5/2019).
Menurutnya, ASN yang tetap nekat menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran akan diberi sanksi.
"Instruksi Plt Wali Kota juga jelas, dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran," jelas Widodo Saptono Johanes.
"Semua mobil dinas harus dikandangkan di halaman kantor wali kota," tambahnya. (sha)
• Suho EXO Janji Bawa Member Lain Datang dan Gelar Konser di Indonesia, Berikan Cinta untuk Kami