Berita Surabaya
Buka Layanan Sewa Kamar untuk Pasangan Mesum Tanpa PSK, Pria ini Terancam Kurungan Penjara 15 Tahun
Unit PPA Polrestabes Surabaya menangkap pria yang menyewakan kamar untuk pasangan mesum.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Unit PPA Polrestabes Surabaya menangkap pria yang menyewakan kamar untuk pasangan mesum
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Unit PPA Polrestabes Surabaya meringkus MS (31), warga Putat Jaya, Surabaya.
MS ditangkap setelah ketahuan menyewakan kamar rumahnya untuk esek-esek.
Berdasarkan data yang dihimpun, MS sudah dua tahun memanfaatkan beberapa kamar rumahnya di Jalan Pakis Sidokumpul untuk digunakan pasangan mesum.
• Cabuli Balita di Warung, Kakek ini Terancam Habisi Masa Tua dalam Sel Tahanan Polrestabes Surabaya
MS mematok harga sewa per jam Rp 30 ribu untuk setiap pasangan yang ingin menyewa sebuah bilik kamar di dalam rumahnya.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, MS hanya menyewakan kamar rumahnya.
"Dia hanya sediakan kamarnya saja, tidak sampai sediakan perempuannya," kata AKP Ruth Yeni, Rabu (29/5/2019).
AKP Ruth Yeni menyebut, personelnya juga menangkap seorang PSK saat meringkus tersangka.
"Korban biasa mangkal di makam Kembang Kuning dan Jalan Diponegoro," lanjutnya.
Kendati hanya menyediakan tempat tanpa layanan PSK, MS tetap akan dikenai Pasal 2 UU RI No 21 Thn 2007 tentang TPPO dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP.
Ia terancam kurungan penjara selama 15 tahun.
• Gadis 17 Tahun Diperkosa Tetangga 5 Kali hingga Lahirkan Anak, Termakan Bujuk Rayu Dinikahi Pelaku
Layanan Kamar di Eks Lokalisasi Dolly
Layanan penyedia kamar untuk pasangan mesum juga terjadi di Kecamatan Sawahan, tepatnya di kawasan eks lokalisasi dolly.
Meski sudah resmi ditutup lima tahun silam, aktifitas prostitusi di kawasan eks lokalisasi dolly dan jarak di Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan, masih terendus polisi.
Anggota Unit PPA Polrestabes Surabaya menggerebek warung kopi kawasan Putat Jaya Lebar, Kota Surabaya.
Warung kopi itu digerebek polisi lantaran membuka layanan prostitusi.
AKP Ruth Yeni mengatakan, warung kopi itu menyediakan kamar dan pekerja layanan seksual.
• Sambut Ramadan, Polsek Sedati dan Petugas Gabungan Gelar Operasi Pekat, Jaring Dua Pasangan Mesum
"Di belakang warkop ada kamar, itu yang diberdayakan untuk aktifitas seksual di belakang warkop," kata AKP Ruth Yeni di Polrestabes Surabaya, Kamis (16/5/2019).
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap dua orang, masing-masing bernama Eko (40) pemilik warkop dan Ibnu Aji (25) penjaga warkop.
Tak hanya itu, polisi menyita juga kondom merek sutra, selimut bantal, tisu basah, lotion, dalam penggerebekan.
AKP Ruth Yeni menuturkan, keduanya kompak tak hanya melayani pembeli kopi dan makanan ringan.
• Satpol PP Kota Kediri Ciduk 3 Pasangan Bukan Suami Istri di Kamar Kos, Satu Wanita Hamil 6 Bulan
Kedua tersangka juga menyediakan layanan prostitusi dengan patokan tarif per jam.
"Mereka mencari pelanggan, ditawari tarifnya Rp 150 ribu," kata AKP Ruth Yeni.
Terpisah, tersangka Eko mengaku, menyambi membuka layanan prostitusi untuk menambah penghasilannya keuanganya.
"Gak punya kerja tetap cuma punya warung. Nambah-nambah buat sehari-hari," kata Eko.
• Bulan Ramadan, 3 Pasangan Bukan Suami Istri Diciduk Personel Satpol PP Kota Kediri di Kamar Hotel