Bupati Tuban dan Tokoh Agama Minta Tak ada Mobilisasi Warga ke Jakarta, pada Sidang Gugatan Pilpres

hal-hal yang tidak diinginkan seperti kekacauan di Bawaslu dan sejumlah titik pada 21-22 Mei lalu bisa saja terjadi, setelah KPU membacakan hasil

Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/M SUDARSONO
Bupati Tuban, Fathul Huda, seusai apel didampingi Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono, di Alun-alun Tuban, Jumat (22/3/2019)  

TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Bupati Tuban, Fathul Huda, bersama sejumlah tokoh agama merespon adanya kabar rencana pergerakan massa ke ibu kota, saat berlangsungnya sidang gugatan Pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut orang nomor satu di Tuban tersebut, tidak perlu adanya mobilisasi massa sampai ke Jakarta.

Sebab hal-hal yang tidak diinginkan seperti kekacauan di Bawaslu dan sejumlah titik pada 21-22 Mei lalu bisa saja terjadi, setelah KPU membacakan hasil pemenang Pilpres.

"Saya kira masyarakat, khususnya warga Tuban tidak perlu sampai ke Jakarta menyikapi sidang gugatan paslon 02 di MK," Kata Fathul Huda kepada wartawan, Selasa (11/6/2019).

Pemilik Akui Tak Tahu Pemandiannya di Sumenep Menewaskan Bocah: Saya Sedang di Rumah Waktu Kejadian

Masih Beli 4 Pemain, Musim ini Real Madrid Makin Boros Dibanding Beli Ronaldo, Kaka, Benzema Dkk

Klaim Suara Gerindra Banyak Hilang di Madura, Ini Strategi Pamungkas Partai Prabowo Mengembalikannya

Bupati berlatar belakang kiai itu mengimbau, agar masyarakat menghormati proses hukum yang ada.

Jika gugatan ini merupakan kewenangan MK, maka sepatutnya diserahkan secara penuh ke lembaga negara tersebut.

Pengerahan massa bisa menimbulkan gesekan antar masyarakat, yang pada akhirnya bisa membuat kekacauan dan menjadikan suasana rusuh. Buktinya juga sudah ada. 

"Kita serahkan gugatan Pilpres sepenuhnya itu ke MK, jangan sampai masyarakat berbondong-bondong ke MK yang tujuannya intervensi hukum. Itu tidak betul," Pungkasnya.

Sementara itu, Ketua FKUB Kabupaten Tuban, KH Masduki Nurussyamsi menyatakan, jika ada peserta pemilu yang merasa dicurangi maka harus diselesaikan sesuai mekanisme.

Jangan sampai masyarakat bertindak di luar ketentuan hukum, yang justru itu bisa menjadi suatu tindak pelanggaran.

"Kita harus hormati keputusan hukum, terkait gugatan kita serahkan sepenuhnya ke MK," Paparnya.

Sebagaimana diketahui Pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendaftarkan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Mei lalu.

Sidang perdana akan dimulai pada tanggal 14 Juni 2019. Sedangkan untuk sidang putusan akan digelar pada 28 Juni 2019. (Mochammad Sudarsono)

Pendaftaran SBMPTN dan Beasiswa Bidikmisi Dibuka, Siapkan Syarat dan Berkas, Simak Kiat Suksesnya

Lowongan CPNS dan PPPK Akan Dibuka, Sekitar 254.173 Lowongan untuk CPNS dan 168.636 untuk PPPK

Ahmad Dhani Umbar Senyum Jelang Sidang Vonis Ujaran Kebencian, Polisi Siagakan Personel Pengamanan

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved