Lowongan CPNS dan PPPK Akan Dibuka, Sekitar 254.173 Lowongan untuk CPNS dan 168.636 untuk PPPK

Kebutuhan lowongan CPNS atau besaran kebutuhan ini sudah diatur dalam keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB)

Editor: Aqwamit Torik
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Peserta mengikuti ujian seleksi calon pegawai negeri sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), di Jakarta, Senin (9/10). Sebanyak 8.637 peserta se-Indonesia mengikuti ujian di 12 propinsi untuk mengisi 329 formasi KKP yang lowong. Kompas/Totok Wijayanto (TOK) 09-10-2017 

Besaran alokasi untuk PNS dibagi dua menjadi PNS yang diisi oleh pelamar umum sebanyak 62.249 dan PNS yang diisi dari sekolah kedinasan (STTD) sebanyak 75.

Totalnya menjadi 62.324.

Sementara, alokasi untuk PPPK yang diisi oleh eks-THK II dan honorer sebanyak 145.424.

Jumlah alokasi untuk pemerintah daerah secara keseluruhan menjadi 207.748.

Besaran Alokasi CPNS untuk Tahun Anggaran 2019 dari akun twitter BKN, Sabtu (8/6/2019).
Besaran Alokasi CPNS untuk Tahun Anggaran 2019 dari akun twitter BKN, Sabtu (8/6/2019). (KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)

Pemerintah juga siapkan posisi PPPK

Pemerintah menyiapkan posisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) dalam rekrutmen tahun ini.

Kuota PPPK yang akan dialokasikan tahun 2019 ini sebanyak 168.636 posisi.

Angka tersebut terbagi menjadi 23.212 posisi PPPK di pemerintah pusat dan 145.424 di tingkat pemerintah daerah.

"PPPK dapat berasal dari eks tenaga Honorer kategori II (THK-II)," ujar Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan saat dihubungi Kontan.co.id (grup TribunMadura.com), Minggu (9/6/2019).

Mahfud MD Mengaku Terkesan Situasi Politik di Madura Meski Sempat Jadi Berita Politik Panas Nasional

Bupati Pamekasan Langsung Sidak di Mall Pelayanan Publik Pamekasan, Baddrut Tamam Akui Bangga

Selain THK-II, kesempatan ikut seleksi PPPK juga dimiliki honorer yang bekerja di instansi pemerintahan.

Terdapat sektor prioritas yang akan diisi oleh PPPK yakni sektor kesehatan dan pendidikan seperti pada tahap sebelumnya.

Selain itu wilayah pelaksanaan juga menjadi prioritas PPPK.

"Prioritas di daerah terluar, tertinggal dan instansi yang tidak mengadakan seleksi CPNS 2018," terang Ridwan.

Selain PPPK, Ridwan juga mengungkapkan pemerintah akan melaksanakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) nomor 12 tahun 2019.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved