Oknum Guru SMK Cabuli Belasan Siswa Laki-Laki, Divonis 9 Tahun Penjara, Pengacara Ajukan Surat Sakit
Lantaran perilakunya yang tak wajar terhadap belasan siswanya, AG harus menerima ganjaran yang tidak pernah diduganya, mendekam cukup lama di penjara.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Aqwamit Torik
Lagi lagi, ketua majelis hakim kembali menolak surat keterangan dari kepala rutan jika terdakwa terdapat gangguan kesehatan yang disodorkan oleh penasihat hukum terdakwa.
Alasannya, surat tersebut harus dilampiri dengan riwayat medis dari dokter yang berasal dari unsur pemerintah.
"Artinya dokter dari rumah sakit pemerintah. Dari dokter lapas kemudian dirujuk ke dokter dari pemerintah. Kalau banding, maka kewenangan di PT," ujar Flory Bunda sembari mengetuk palu menandakan sidang ditutup.
Sekedar diketahui, sebelum sidang pokok perkara dugaan pencabulan digelar di Pengadilan Negeri Lamongan, tim Penasihat Hukum terdakwa mengajukan keberatan atas penetapan tersangka dan dilakukannya penahanan AG oknum guru SMKN 1 Lamongan, oleh penyidik Polres Lamongan.
Keberatan itu dibuktikan dengan dilayangkannya permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Lamongan.
Bersamaan dengan itu, juga diajukan gugatan perbuatan melawan hukum dengan beberapa tergugat.
Hingga akhirnya, pra peradilan yang diajukan tidak dikabulkan, dan berakhir gugatannya dicabut penggugat. (Hanif Manshuri)
• Viral di IG dan FB, Sakit Hati Istri Selingkuh, Suami Usai Merantau Robohkan Rumah Pakai Alat Berat
• Dispatch Korea Sebut BI iKON Terlibat Kasus Penyalahgunaan Narkoba, YG Entertainment Beri Penjelasan