Suami Gadaikan Istri

Niat Menebus Setelah Menggadaikan Istri Sendiri Rp 250 Juta, Berakhir Tragedi Celurit Salah Sasaran

Pembacokan yang berujung tewasnya seseorang itu terjadi di Jalan Dusun Argomulyo Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang, Selasa (11/6/2019) malam.

Editor: Aqwamit Torik
Kolase TribunMadura.com (Sumber: transferwise.com dan istimewa )
ilustrasi 

Niat Menebus Setelah Menggadaikan Istri Sendiri Rp 250 Juta, Berakhir Tragedi Celurit Salah Sasaran

TRIBUNMADURA.COM - Hori (42) warga desa Jenggrong Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur ini, bermaksud membawa pulang kembali istrinya usai menggadaikannya kepada hartawan, (kasus suami gadaikan istri).

Namun, niatnya itu malah pupus, setelah tebusan dari Hori tak disetujui oleh hartawan tersebut.

Tak puas karena niat membawa pulang kembali istrinya, setelah satu tahun digadaikan, Hori kemudian merencanakan pembunuhan.

Bukannya malah selesai urusannya, Hori malah salah sasaran saat menebas seseorang menggunakan celurit yang ia gunakan.

Terungkap, Suami yang Gadaikan Istri Rp 250 Juta Sabetkan Celurit Maut saat Toha Mencari Sepatu Anak

Gadaikan Istri Rp 250 Juta ke Orang Kaya, Setelah Setahun Terjadilah Tragedi Berdarah Salah Sasaran

Ratusan Anggota Banser Kawal Kiai NU di Agenda Sidang Sugi Nur Raharja (Gus Nur) di PN Surabaya

Ironisnya, Hori membunuh orang yang salah, alias salah sasaran setelah gadaikan istri sendiri.

Pembacokan yang berujung tewasnya seseorang itu terjadi di Jalan Dusun Argomulyo Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang, Selasa (11/6/2019) malam.

Korban salah sasaran pembacokan itu adalah Muhammad Toha (34) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang.

Peristiwa itu bermula saat Hori meminjam uang sebesar Rp 250 juta kepada seorang yang kaya raya bernama, Hartono (40), warga Desa Sombo.

Untuk peminjaman uang ratusan juta tersebut, Hori memakai istrinya sebagai jaminan, alias gadaikan istri sendiri.

Setelah itu, istri Hori, berinisial R (35) diserahkan ke Hartono sampai Hori mampu melunasi hutangnya baru istrinya dapat dikembalikan.

Setelah satu tahun berlalu, Hori ingin menebus hutangnya dengan memberikan sebidang tanah supaya istrinya bisa diambil kembali.

Tapi Hartono meminta agar dikembalikan dalam bentuk uang, bukan diganti sebidang tanah.

Karena kecewa, akhirnya Hori merencanakan pembunuhan.

Demi Wilayah Kepulauan, Pengusaha yang Sahabat Gus Dur & Khofifah ini Siap Maju Pilkada Sumenep 2020

2 Remaja Tewas Tenggelam di Sungai Pemandian, Tubuhnya Ditemukan Warga dalam Kondisi Terapung

Dia pun lantas mendatangi Hartono yang rumahnya berada di wilayah Desa Sombo Gucialit.

Saat melihat seseorang yang mirip Hartono, Hori langsung membacok orang itu hingga tewas bersimbah darah.

Tetapi setelah pembacokan, pelaku keget karena yang dibacok ternyata orang lain yang bernama Muhammad Toha.

Peristiwa itu membuat geger desa setempat.

Peristiwa itu lantas dilaporkan polisi.

Kini polisi telah menangkap Hori.

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menilai adanya degradasi moral yang terjadi pada Hori.

“Selain kasus pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya," ujarnya, Rabu (12/6/2019).

Pihaknya, kata Muhammad Arsal Sahban akan mendalami motif yang sebenarnya.

Susah Payah Merantau,Sang Istri Malah Selingkuh, Sakit Hati, Suami Robohkan Rumah Istri, Viral di FB

Derby Suramadu, Persebaya Vs Madura United di Piala Indonesia, Persebaya Tak Minder Kemilau Lawannya

"Kasus ini bukan hanya masalah pembunuhan, tapi juga ada persoalan di balik ini, di mana pelaku menggadaikan istrinya sendiri. Peristiwa ini tentu di luar nalar kita," tegasnya.

Menurut Muhammad Arsal Sahban, gadai itu semestinya adalah barang dan bukan manusia.

"Kalau betul ini terjadi, berarti ada degradasi moral dan permasalahan sosial yang harus kita benahi bersama," imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menerangkan, pelaku diancam hukuman selama 20 tahun penjara.

“Setelah kami interoogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan. Namun ternyata salah target," kata Hasran.

Hori diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan Lasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved