Berita Tuban

Spesialis Pencurian Motor dan Gabah Beras Diciduk Polisi, 2 Timah Panas Akhiri Pemburuannya

Tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor dan pencurian gabah beras diciduk polisi

Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM
Spesialis Pencurian Motor dan Gabah Beras di Kabupaten Tuban, Selasa (11/6/2019). 

Tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor dan pencurian gabah beras diciduk polisi

TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Petugas Kepolisian Polres Tuban melumpuhkan satu daftar pencarian orang (DPO) spesialis pencurian kendaraan bermotor maupun pencurian gabah beras, Selasa (11/6/2019).

DPO yang dilumpuhkan anggota Polres Tuban, yaitu Suryadi (38), warga Desa Manjung, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban.

Awalnya, polisi mendapat laporan pencurian gabah beras, namun setelah dikembangkan, pelaku juga terlibat dalam sejumlah kasus curanmor.

Tinggal Sebatang Kara, Kakek 80 Tahun di Tuban Ditemukan Tewas, Tinggalkan Secarik Kertas ini

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Mustijat Priyambodo mengatakan, polisi langsung melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan pencurian gabah beras.

AKP Mustijat Priyambodo mengatakan, pelaku ditangkap di gudang penggilingan padi Desa Banjar Arum, Kecamatan Rengel.

Saat akan ditangkap, pelaku berusaha melawan petugas, sehingga akhirnya dua timah panas bersarang di kedua kakinya.

"Kita tembak kakinya karena melawan, kita tangkap kemarin," ujar AKP Mustijat Priyambodo saat dikonfirmasi, Rabu (12/6/2019).

AKP Mustijat Priyambodo menjelaskan, ternyata pelaku sudah lima kali mencuri beras, di antaranya empat titik di wilayah Tuban dan satu di Jombang.

Lalu. tersangka juga terlibat pencurian motor sebanyak lima kali, yakni satu di Tuban, empat lainnya di Bojonegoro, dan satu pencurian bawang merah di Nganjuk.

Mantan Napi Kasus Pembunuhan di Tuban Tewas Dihajar Massa, Terungkap Penyebab Pengeroyokannya

Menurut AKP Mustijat Priyambodo, pelaku merupakan komplotan bersama dua orang lainnya yang lebih dulu ditangkap.

"Yang dua yaitu Moh Ali Ilham Khoyri (24) warga Desa Mulyorejo, Kecamatan Singgahan dan Dariyanto (28) warga Desa Prataan, Kecamatan Parengan, lebih dulu ditangkap dan sudah diproses hukum," ucap AKP Mustijat Priyambodo.

"Kalau Suryadi ini DPO dan sekarang sudah kita proses," pungkasnya. 

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu unit mobil nopol S 8717 HE, tiga buah linggis, satu buah gunting kawat, empat bilah pedang, dan satu unit sepeda motor.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.(nok)

2 Hari Hilang Dicuri, Motor Milik Warga Lumajang Ditemukan saat Bersilaturahmi di Rumah Tetangga

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved