Berita Tulungagung
Sungai Brantas Rusak Parah Akibat Penambangan Pasir Ilegal, Dasar Sungai Turun Hingga 10 Meter
Sungai Brantas Rusak Parah Akibat Penambangan Pasir Ilegal, Dasar Sungai Turun Hingga 10 Meter.
Penulis: David Yohanes | Editor: Mujib Anwar
Dampaknya sangat merusak daerah aliran Sungai Brantas hingga menimbulkan longsor yang mengancam jalan raya Blitar-Tulungagung.
Selain itu pondasi Jembatan Ngujang satu juga terkikis, hingga menggantung.
Kepala Sub Disvisi I/3 Perum Jasa Tirta I Wonorejo, Hadi Witoyo mengatakan, ada enam papan peringatan yang dipasang.
Tiga papan ada di selatan sungai dan tiga papan ada di utara sungai.
Wilayah yang dipasang meliputi Kecamatan Kedungwaru dan Kecamatan Ngantru.
“Hasil koordinasi dengan para pihak, maka dipasang papan ini. Harapannya para penambang pasir ini sadar, apa yang dilakukan melanggar hukum,” terang Hadi.
Di papan peringatan dengan warna dasar merah ini terpampang logo sejumlah instansi, mulai dari Kementerian PUPR, Perum Jasa Tirta I, Pemkab Tulungagung, Pemprov Jatim, Polda Jatim dan Kodam V Brawijaya.
Di dalamnya menyebutkan Undang-undang nomor 4 tahun 2019 pasal 158, junto Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2010 pasal 2 (2d).
Bahwa setiap orang yang tanpa izin menambang batu kali, kerikil sungia, pasir sungai, pasir urug, pasir pasang dan sebagainya dipidana paling lama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
“Kami berharap dengan pemasangan ini para penambang bisa menghentikan aktivitasnya, tanpa ada penertiban aparat,” tegas Hadi.
Lanjut Hadi, pemasangan papan peringatan ini akan diikuti dengan pengawasan dari demi hari.
Para pihak nantinya juga akan memasang papan yang sama di wilayah Kecamatan Ngunut dan Kecamatan Rejotangan.
“Karena yang kami anggap parah di Kedungwaru dan Ngantru, kami pasang dulu di sini. Ngunut dan Rejotangan mungkin lain waktu,” pungkas Hadi. (David Yohanes)