Berita Surabaya

Usut Dugaan Korupsi Triliunan di YKP, Kejati Jatim 'Bidik' Dirut PT YEKAPE & Ketua Pengurus Yayasan

Usut Dugaan Korupsi Triliunan di Yayasan Kas Pembangunan (YKP), Kejati Jatim Bidik Dirut PT YEKAPE dan Ketua Pengurus, Lima Orang Penting ini juga Dic

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/SYAMSUL ARIFIN
Kantor Yayasan Kas Pembangunan (YKP) di di Jl Sedap Malam No 9-11, Surabaya, saat digeledah oleh penyidik Kejati Jatim, Selasa, (11/6/2019). 

Lima orang yang dicekal tersebut, kata mantan Kajari Surabaya ini adalah orang-orang yang selama ini menjadi pengurus dan menguasai YKP maupun anak usahanya di PT. Yekape.

"Nama-nama yang sudah kami ajukan untuk dicekal adalah Drs. Surjo Harjono,SH, H Mentik Budiwijono, H Sartono, SH, H, Chairul Huda dan Catur Hadi Nurcahyo," jelas alumnus FH UB Malang itu.

Lebih lanjut Aspidsus menjelaskan, tujuan pencekalan untuk memperlancar proses penyidikan. Khususnya agar para pengurus itu tidak melarikan diri ke luar negeri.

"Ada kekuatiran penyidik bahwa nanti proses penyidikan akan ada kendala bila mereka ada yang melarikan diri. Untuk mencegah itu kami putuskan untuk melakukan pencekalan terhadap mereka" jelasnya.

Apakah pencekalan itu tanda-tanda Kejati Jatim akan segera menetapkan sebagai tersangka? Jaksa Kelahiran Bojonegoro itu tidak mau berspekulasi.

"Ah, sabarlah. Tunggu tanggal mainnya. Nanti kalau ada penetapan tersangka saya kabari," kilahnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT YEKAPE Sumarso mengaku tidak masalah dengan pencekalan tersebut karena kliennya juga tidak akan pergi kemana-mana.

“Mau dicekal atau apa silahkan, yang penting hukumnya dulu diluruskan,” tegasnya.

Lawatan Bupati Bojonegoro ke Inggris Diprotes DPRD, YIPA si Pengundang dan Khofifah Angkat Bicara

Sungai Brantas Rusak Parah Akibat Penambangan Pasir Ilegal, Dasar Sungai Turun Hingga 10 Meter

Namun, Sumarso selaku Kuasa Hukum PT YEKAPE mempertanyakan dasar penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Jatim.

Dia mengaku heran dengan penyidikan kasus yang pada 2007 ditangani Kejari Surabaya dan dihentikan, serta pada 2015 ditangani Kejati Jatim, namun tidak masuk ke ranah pidana.

"Sekarang dibuka (penyidikan) lagi itu dasarnya apa?. Dulu Kejaksaan Negeri Surabaya sudah menghentikan, dan oleh Kejati Jatim 2015 lalu ini bukan perkara pidana," ucapnya, Selasa, (11/6/2019).

Sumarso mengklaim, pihaknya mengantongi surat penghentian penanganan kasus ini dari Kejari Surabaya.

Sedangkan dari Kejati Jatim, pihaknya mengaku memiliki surat dari Kepala Kejati (Kajati) Jatim yang intinya atau menyatakan bahwa kasus ini tidak bisa dipidanakan.

"Surat penghentian penanganan kasus dari Kejari Surabaya dan surat dari Kajati Jatim 2015 semuanya ada. Kan aneh, kenapa sekarang disidik lagi ? Nanti kita lihat saja," bebernya.

Ditanya perihal perpindahan status dari yayasan menjadi PT, Sumarso menegaskan hal itu tidak ada urusan, dan menyesuaikan. Menurutnya, itu juga ada aturan hukumnya, dan seizin Menteri Perumahan Rakyat.

Gadaikan Istri Rp 250 Juta ke Orang Kaya, Setelah Setahun Terjadilah Tragedi Berdarah Salah Sasaran

Satu Keluarga Dijebloskan KPK ke Penjara, Karena Kompak Korupsi Proyek Sistem Penyediaan Air Minum

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved