Berita Surabaya

Usut Dugaan Korupsi Triliunan di YKP, Kejati Jatim 'Bidik' Dirut PT YEKAPE & Ketua Pengurus Yayasan

Usut Dugaan Korupsi Triliunan di Yayasan Kas Pembangunan (YKP), Kejati Jatim Bidik Dirut PT YEKAPE dan Ketua Pengurus, Lima Orang Penting ini juga Dic

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/SYAMSUL ARIFIN
Kantor Yayasan Kas Pembangunan (YKP) di di Jl Sedap Malam No 9-11, Surabaya, saat digeledah oleh penyidik Kejati Jatim, Selasa, (11/6/2019). 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi triliunan di Yayasan Kas Pembangunan (YKP), Kejati Jatim 'membidik' Dirut PT YEKAPE dan Ketua Pengurus. Selain itu, lima orang penting juga telah dicekal bepergian ke luar negeri.

Langkahnya, Kejati Jatim akan memeriksa Direktur Utama PT YEKAPE beserta ketua pengurus Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Senin, (17/6/2019).

Ini menyusul setelah dicekalnya lima pengurus YKP atas dugaan korupsi triliunan rupiah.

Kasus dugaan korupsi YKP ini pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2011, DPRD Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke gedung DPRD Surabaya.

“Hari ini surat panggilannya sudah dikirim ke pihak-pihak yang dipanggil Senin (17/6/2019) mendatang,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung, Jumat, (14/6/2019).

Menurut Richard Marpaung, pemanggilan tidak hanya dilakukan terhadap Dirut PT YEKAPE Surabaya dan Ketua pengurus YKP Kota surabaya saja.

Tapi, panggilan juga dilakukan terhadap Kepala Kantor Pertanahan Surabaya dan ahli dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, yakni Dian Purnama.

VIDEO VIRAL Detik-detik Banser Geram ke Salim Ahmad Gara2 Bilang Awas Kiai PKI Lewat pada Kiai NU

Advokat di Surabaya ini Dilaporkan Perkosa Staf Cewek Usai Mandi, Juga Mengancam Bunuh Pakai Pistol

Sayangnya, saat ditanya perihal nama dari tiga pihak yang diperiksa, yakni Dirut PT YEKAPE Surabaya, Ketua pengurus YKP Kota Surabaya dan Kepala Kantor Pertanahan Surabaya, Richard enggan merincikan siapa saja nama-nama tersebut.

“Surat pemanggilannya hanya ditujukan kepada pejabat-pejabatnya saja. Jadi tanpa ada nama,” tegas Richard Marpaung.

Sebelumnya, Kejati Jatim melakukan penggeledahan kantor YKP di Jl Sedap Malam No 9-11, Surabaya dan di PT YEKAPE di Jl Wijaya Kusuma No 36, Surabaya, Selasa, (11/6/2019).

Setelah melakukan penggeledahan tersebut, Kejati Jatim lalu melakukan pencekalan terhadap lima orang pengurus di Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT YEKAPE.

Kelima orang ini merupakan pengurus dan menguasai YKP maupun anak usahanya di PT YEKAPE.

Mereka yang dicekal adalah Drs. Surjo Harjono,SH, H Mentik Budiwijono, H Sartono, SH, H, Chairul Huda dan Catur Hadi Nurcahyo.

Pencekalan terhadap lima pengurus YKP dan PT Yekape itu dibenarkan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan.

"Benar hari ini penyidik sudah mengirimkan surat permohonan pencekalan ke imigrasi lewat Asisten Intelijen," kata Didik Farkhan, Kamis, (13/6/2019).

Bilang Awas Kiai PKI Lewat pada Cicit dari Guru Pendiri NU, Salim Ahmad Langsung Dihajar Banser

Terungkap, Suami yang Gadaikan Istri Rp 250 Juta Sabetkan Celurit Maut saat Toha Mencari Sepatu Anak

Lima orang yang dicekal tersebut, kata mantan Kajari Surabaya ini adalah orang-orang yang selama ini menjadi pengurus dan menguasai YKP maupun anak usahanya di PT. Yekape.

"Nama-nama yang sudah kami ajukan untuk dicekal adalah Drs. Surjo Harjono,SH, H Mentik Budiwijono, H Sartono, SH, H, Chairul Huda dan Catur Hadi Nurcahyo," jelas alumnus FH UB Malang itu.

Lebih lanjut Aspidsus menjelaskan, tujuan pencekalan untuk memperlancar proses penyidikan. Khususnya agar para pengurus itu tidak melarikan diri ke luar negeri.

"Ada kekuatiran penyidik bahwa nanti proses penyidikan akan ada kendala bila mereka ada yang melarikan diri. Untuk mencegah itu kami putuskan untuk melakukan pencekalan terhadap mereka" jelasnya.

Apakah pencekalan itu tanda-tanda Kejati Jatim akan segera menetapkan sebagai tersangka? Jaksa Kelahiran Bojonegoro itu tidak mau berspekulasi.

"Ah, sabarlah. Tunggu tanggal mainnya. Nanti kalau ada penetapan tersangka saya kabari," kilahnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT YEKAPE Sumarso mengaku tidak masalah dengan pencekalan tersebut karena kliennya juga tidak akan pergi kemana-mana.

“Mau dicekal atau apa silahkan, yang penting hukumnya dulu diluruskan,” tegasnya.

Lawatan Bupati Bojonegoro ke Inggris Diprotes DPRD, YIPA si Pengundang dan Khofifah Angkat Bicara

Sungai Brantas Rusak Parah Akibat Penambangan Pasir Ilegal, Dasar Sungai Turun Hingga 10 Meter

Namun, Sumarso selaku Kuasa Hukum PT YEKAPE mempertanyakan dasar penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Jatim.

Dia mengaku heran dengan penyidikan kasus yang pada 2007 ditangani Kejari Surabaya dan dihentikan, serta pada 2015 ditangani Kejati Jatim, namun tidak masuk ke ranah pidana.

"Sekarang dibuka (penyidikan) lagi itu dasarnya apa?. Dulu Kejaksaan Negeri Surabaya sudah menghentikan, dan oleh Kejati Jatim 2015 lalu ini bukan perkara pidana," ucapnya, Selasa, (11/6/2019).

Sumarso mengklaim, pihaknya mengantongi surat penghentian penanganan kasus ini dari Kejari Surabaya.

Sedangkan dari Kejati Jatim, pihaknya mengaku memiliki surat dari Kepala Kejati (Kajati) Jatim yang intinya atau menyatakan bahwa kasus ini tidak bisa dipidanakan.

"Surat penghentian penanganan kasus dari Kejari Surabaya dan surat dari Kajati Jatim 2015 semuanya ada. Kan aneh, kenapa sekarang disidik lagi ? Nanti kita lihat saja," bebernya.

Ditanya perihal perpindahan status dari yayasan menjadi PT, Sumarso menegaskan hal itu tidak ada urusan, dan menyesuaikan. Menurutnya, itu juga ada aturan hukumnya, dan seizin Menteri Perumahan Rakyat.

Gadaikan Istri Rp 250 Juta ke Orang Kaya, Setelah Setahun Terjadilah Tragedi Berdarah Salah Sasaran

Satu Keluarga Dijebloskan KPK ke Penjara, Karena Kompak Korupsi Proyek Sistem Penyediaan Air Minum

"Namanya yayasan itu kan badan hukum, jadi siapa yang korupsi. Saat itu Wali Kota nya Purnomo Kasidi, dan orang-orang ini kan hanya penerus. Jadi dimana tindak korupsinya?," tegasnya.

Sumarso menambahkan, sampai saat ini tidak ada dari YKP maupun PT. YEKAPE yang dipanggil maupun dimintai keterangan oleh Kejaksaan.

"Kalau ada bukti baru, bukti baru apalagi ?. Kenapa kok kasus ini dibuka lagi," pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan, dugaan kasus korupsi di YKP ini merupakan kasus lama.

Bahkan pada 2011 lalu, DPRD Kota Surabaya sempat membentuk Pansus Hak Angket Pengembalian Aset YKP.

Salah satu fakta yang terungkap dalam Pansus Hak Angket itu adalah YKP yang merupakan aset Pemkot Surabaya.

Dua Pemuda Menghunuskan Parang di Acara Pertunangan dan Membuat Ricuh, Masalah Keluarga Jadi Dugaan

Main ke Rumah Teman, Bocah TK ini Berkali-kali Dicabuli Orang Tua Temannya Hingga Merintih Kesakitan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved