Berita Malang
Juru Parkir Patok Tarif Rp 50 Ribu untuk Bus di Kota Malang, Pelaku Tak Punya Kartu Anggota Parkir
Polisi melakukan pemeriksaan kepada dua juru parkir di Alun-alun Kota Malang karena kasus dugaan pungutan liar.
Penulis: Mohammad Rifky Edgar | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Polisi melakukan pemeriksaan kepada dua juru parkir di Alun-alun Kota Malang karena kasus dugaan pungutan liar
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Petugas Kepolisian Polsek Klojen meringkus Panut (51) dan Kholil (47), Senin (17/6/2019).
Kedua juru parkir di Alun-alun Kota Malang itu ditangkap karena diduga melakukan aksi pemungutan liar sebuah bus yang viral di media sosial.
Kasus aksi pemungutan liar ini sempat viral di media sosial Facebook saat akun bernama Wahyu Ari mempostingnya di grup "Info Malang Raya", Minggu (16/6/2019).
• Viral Video Oknum Juru Parkir Tarik Tarif Parkir Rp 50 Ribu di Kota Malang, Begini Tanggapan Dishub
• Kejati Jatim Akan Panggil Wali Kota Risma Terkait Kasus 3.080 Persil Lahan Milik Pemkot Surabaya
Dalam postingannya, dia menyebutkan, ada juru parkir yang telah melakukan pungutan liar dengan tarif Rp 50 Ribu ke sopir kendaraan bus pariwisata untuk satu kali parkir.
Untuk melengkapi unggahannya, ia juga menunjukkan bukti rekaman video dan juga foto dari juru parkir tersebut.
Kapolsek Klojen, Kompol Budi Hariyanto mengatakan, keduanya ditangkap polisi secara terpisah.
"Tadi siang, petugas kami telah mengamankan kedua pelaku ditempat yang terpisah," kata Kompol Budi Hariyanto.
"Keduanya, saat ini masih kami periksa dan kami dalami," sambung dia.
• Mobil Tetangga Parkir di Depan Rumah dan Mengganggu, Ternyata ada Jalur Hukum yang Bisa Ditempuh
• FAKTA TERBARU Suami Gadaikan Istri Akhirnya Terungkap, Semua Bermula Ketika Menjadi TKI di Malaysia
Kompol Budi Hariyanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, Panut mengaku telah menarik parkir sebesar Rp 50 Ribu kepada bus tersebut.
Panut berdalih, setiap harinya menyetorkan uang restribusi parkir ke petugas Dinas Perhubungan Kota Malang.
"Yang bernama Panut ini tidak memiliki kartu anggota parkir," jelas Kompol Budi Hariyanto.
"Dia merupakan juru parkir yang setiap harinya menyetorkan hasil parkir tersebut kepada saudara Kholil," tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap kasus pemungutan liar ini.
• Adu Kencang Dalam Balapan Liar, Motor Pelajar di Lamongan Adu Kepala, Dua Siswa Tewas Seketika
• Setelah Beli Springbed, Pembeli ini Merasa Janggal, Saat Dibongkar Isi Springbednya Bikin Miris

Gara-gara Video Viral
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Handi Priyatno, membenarkan adanya video oknum juru parkir nakal di Alun-alun Kota Malang.
Dalam video tersebut terungkap, bahwa oknum juru parkir di Alun-alun Kota Malang menarik tarif parkir Rp 50 ribu untuk satu bus.
Handi Priyatno mengatakan, Satlantas Polres Malang Kota dan Dishub Kota Malang langsung mendatangi lokasi dan menangkap pelaku si jukir nakal tersebut.
"Sudah ditangkap dan diberi peringatan keras. Pelaku juga menulis pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Handi Priyatno, Senin (17/6/2019).
Handi Priyatno menegaskan, peringatan keras juga diberikan kepada juru parkir nakal lainnya, agar tidak melakukan perbuatan serupa.
• Bilang Awas Kiai PKI Lewat pada Cicit dari Guru Pendiri NU, Salim Ahmad Langsung Dihajar Banser
• Foto Panas Bidan Beraksi Menggunakan Timun Viral di WhatsApp dan Facebook, Begini Pengakuan Jujurnya
Ia menyebut, dua pelaku yang terekam dalam video diancam pidana apabila mengulangi menarik tarif parkir diluar Perda.
Berdasarkan Perda Kota Malang Nomor 5 Tahun 2015, tarif parkir bus, truk, dan kontainer sebesar Rp 10 ribu.
Tarif bus mini bus sebesar Rp 5.000, pick up dan mobil Rp 3.000, serta sepeda motor Rp 2.000.
"Tarifnya masih sama sesuai Perda. Yang menarik tidak sesuai itu maka diancam pidana," ucap dia.
Handi Priyatno mengatakan, Dishub Kota Malang terus melakukan pembinaan secara kontinu agar tidak ada lagi juru parkir yang menarik tarif tidak sesuai semestinya.
"Pembinaan secara kontinue terus dilakukan. Harapannya para juru parkir ini tidak lagi nakal, setor juga sesuai yang dipungut," tegasnya.
• Video Panas Pelajar SMK di Kelas Jangan Ko Kasih Nyala Blitznya, Viral di WhatsApp dan Instagram
• Jika Kepala Bappeko Eri Cahyadi Ikuti Jejak Risma, Berat Bagi PDIP Mengusungnya di Pilkada Surabaya
• Ketua DPRD Surabaya Armuji Akan Diperiksa Kejati Jatim, Untuk Usut Dugaan Korupsi Triliunan di YKP