Berita Korupsi
Terjerat Korupsi Gedung Islamic Center, Mantan Wawali Probolinggo Dituntut 6 Tahun 6 Bulan Penjara
Terjerat Korupsi Gedung Islamic Center, Mantan Wawali Kota Probolinggo Dituntut 6 Tahun 6 Bulan Penjara.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Mujib Anwar
Terjerat Korupsi Gedung Islamic Center, Mantan Wawali Probolinggo Dituntut 6 Tahun 6 Bulan Penjara
TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO - Mantan Wakil Wali Kota alias Wawali Probolinggo, Suhadak dituntut enam tahun enam bulan penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam kasus dugaan korupsi Gedung Islamic Center (GIC) jilid II, Senin (17/6/2019) di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Probolinggo, Ciprian Caesar.
JPU menyatakan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Selain itu terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp. 200 juta. Subsider tiga bulan kurungan," ujar Ciprian dalam persidangan.
Tidak hanya itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 775.446.730,75. Dengan subsider 3 tahun 3 bulan penjara.
Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa langsung berunding dengan kuasa hukum dan menyatakan keberatan.
Atas hal tersebut, Hakim Ketua Rochmad, S.H memberikan kesempatan kepada terdakwa satu minggu untuk menyusun keberatan atas tuntutan tersebut.
Sebelumnya, Suhadak ditetapkan sebagai terdakwa korupsi dalam kasus dugaan korupsi Gedung Islamic Center (GIC) jilid II oleh Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo.
Padahal, ia sendiri tengah menjalani hukuman dalam kasus korupsi korupsi DAK Pendidikan tahun anggaran 2009.
Dalam kasus itu, Suhadak divonis 5 tahun penjara dan membayar harus uang pengganti sebesar Rp 138,5 juta oleh Mahkamah Agung.
Kini Suhadak mendekam di Lapas Kelas IIB Kota Probolinggo.