Berita Surabaya

Kuasa Hukum Akui Henry Basis Boomerang Cukup Lama Konsumsi Ganja, Beber Perilaku dan Motif Kliennya

Kuasa Hukum Akui Henry Basis Boomerang Cukup Lama Konsumsi Ganja, Beber Perilaku dan Motif Kliennya.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/LUHUR PAMBUDI
Basis Boomerang Hulbert Henry Limahelu saat digelandang di Mapolrestabes Surabaya karena terjerat kasus ganja, Jumat (21/6/2019). 

Ia tak sendirian, kempat orang lainnya yanh sempat berlangganan ganja ke Dimas juga dicokok polisi dihari yang sama, namun dikediamannya masing-masing.

Mereka diantaranya yakni; Amos terbukti memiliki 375 gran ganja, Hasan Ashari terbukti memiliki tujuh poket ganja, Jualian Ashari terbukti memiliki dua linting poket ganja, Rudianto terbukti memiliki 179 gram ganja.

"Berawal dari Dimas yang kami kembangkan siapa saja yang pernah pesan kemudian kami cari. Penangkapan di rumah masing-masing," kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Ardian saat ditemui awakmedia, Jumat (21/6/2019).

Dilaporkan Perkosa Staf Cewek Usai Mandi, Advokat Surabaya ini Laporkan Balik, Ini 2 Versi Kasusnya

Penuhi Panggilan Kejati Jatim, Wali Kota Risma Diperiksa Terkait Dugaan Megakorupsi Triliunan di YKP

Presiden Jokowi Akhirnya Tanggapi Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK)

Suhu Dingin di Jawa Timur Ternyata Disebabkan Udara dari Australia, Warga Harus Waspada Soal Hal ini

Driver Ojol Antarkan Makanan Menggunakan Motor Ducati Seharga Rp 187 Juta, Viral di Twitter

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved