Berita Surabaya
Kuasa Hukum Akui Henry Basis Boomerang Cukup Lama Konsumsi Ganja, Beber Perilaku dan Motif Kliennya
Kuasa Hukum Akui Henry Basis Boomerang Cukup Lama Konsumsi Ganja, Beber Perilaku dan Motif Kliennya.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Mujib Anwar
Kuasa Hukum Akui Henry Basis Boomerang Cukup Lama Konsumsi Ganja, Beber Perilaku dan Motif Kliennya
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Kuasa hukum Rudhy Wedhasmara membenarkan bila kliennya, basis Band Rock Boomerang Hulbert Henry Limahelu menggunakan daun memabukkan jenis ganja sebagai terapi penyembuhan gejala bronkitis.
Kliennya itu, diketahui mulai aktif mengonsumsi ganja beberapa tahun, pasca didiagnosa dokter mengidap gejala bronkitis pada 1997. Ini berarti, Hulbert Henry Limahelu memang sudah cukup lama mengkonsumsi ganja.
"Alasan yang bersangkutan menggunakan ganja sebagai terapi," katanya saat ditemui awakmedia di Mapolrestabes Surabaya, Senin (24/6/2019).
Henry bukan klien pertama yang beranggapan, daun ganja berdampak positif bagi kesehatan manusia.
Rudhy menuturkan, selama menjadi kuasa hukum para klien yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika, tak sedikit dari para kliennya terdahulu beralasan serupa dengan Henry.
"Alasannya sama, rata-rata mereka bilang menggunakan ganja untuk obati penyakit," kata pengacara spesialis pendamping pengguna narkotika itu.
• Ngaku Ganja Bisa Sembuhkan Bronkitis, Henry Basis Band Rock Boomerang Dikerangkeng di Penjara Lagi
• Personel Boomerang Hubert Henry Limahelu Ditangkap Polisi, Karena Simpan Ganja, Sempat Ucapkan Peace
• 7 Warga Lamongan Korban Laka Maut Toyota Avanza Vs Bus Rosalia Indah Dimakamkan di Satu Liang Lahat
Kendati demikian, Rudhy mengaku tak bisa mengafirmasi kebenaran anggapan para kliennya itu soal khasiat daun ganja.
Namun, ia mengira, tak ada salahnya pemerintah mendorong pihak terkait untuk melakukan penelitian dan kajian medis terhadap dampak daun ganja bagi tubuh manusia.
"Karena memang ada literatur bahwa ganja itu bisa untuk keperluan medis," lanjutnya.
Mengingat sejauh ini belum ada hasil penelitian terampu mengenai khasiat daun ganja yang bisa menjadi dasar penggunaan obat-obatan medis.
Tak pelak, setiap orang yang terbukti menggunakan daun memabukkan itu, akan dijerat undang-undang yang berlaku.
"Sampai saat ini di Indonesia belum menyatakan seperti itu," katanya.
Sekadar diketahui, Hubert Henry Limahelu basis band rock Boomerang, terpaksa dicokok Satreskoba Polrestabes Surabaya, di kediamannya, Minggu (16/6/2019).
• PENDAFTARAN CPNS 2019 dan PPPK 2019, Cek Formasi, Login Melalui Link Resmi sscasn.bkn.go.id
• Kisah Pramugari Nyambi Jasa Esek-Esek Raup Uang Miliaran, Kepergok Berbuat Saat di Toilet Pesawat
• Viral Video Petugas SPBU Siram Uang Pecahan Rp 50.000 Pakai Bensin, Buktikan Uang Asli atau Palsu
Pria berperawakan ceking dengan lengan tangan penuh tato itu terbukti membawa 6.7 gram ganja yang dibelinya dari seorang rekan yang lebih dahulu diringkus polisi, bernama Dimas yang mengantongi ganja seberat 1.5 kilogram.
Ia tak sendirian, kempat orang lainnya yanh sempat berlangganan ganja ke Dimas juga dicokok polisi dihari yang sama, namun dikediamannya masing-masing.
Mereka diantaranya yakni; Amos terbukti memiliki 375 gran ganja, Hasan Ashari terbukti memiliki tujuh poket ganja, Jualian Ashari terbukti memiliki dua linting poket ganja, Rudianto terbukti memiliki 179 gram ganja.
"Berawal dari Dimas yang kami kembangkan siapa saja yang pernah pesan kemudian kami cari. Penangkapan di rumah masing-masing," kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Ardian saat ditemui awakmedia, Jumat (21/6/2019).
• Dilaporkan Perkosa Staf Cewek Usai Mandi, Advokat Surabaya ini Laporkan Balik, Ini 2 Versi Kasusnya
• Penuhi Panggilan Kejati Jatim, Wali Kota Risma Diperiksa Terkait Dugaan Megakorupsi Triliunan di YKP
• Presiden Jokowi Akhirnya Tanggapi Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK)
• Suhu Dingin di Jawa Timur Ternyata Disebabkan Udara dari Australia, Warga Harus Waspada Soal Hal ini
• Driver Ojol Antarkan Makanan Menggunakan Motor Ducati Seharga Rp 187 Juta, Viral di Twitter