Angka Perceraian ASN di Malang Meningkat, KDRT Hingga Perkara Narkoba Jadi Faktor Perceraian
Berdasarkan catatan institusi yang dikepalai oleh Nurman Ramdansyah itu, perceraian di Pemkab Malang alami peningkatan.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Aqwamit Torik
Angka Perceraian ASN di Malang Meningkat, KDRT Hingga Perkara Narkoba Jadi Faktor Perceraian
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang memberi atensi terhadap tren perceraian ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.
Berdasarkan catatan institusi yang dikepalai oleh Nurman Ramdansyah itu, perceraian di Pemkab Malang alami peningkatan.
Tahun 2017 angka perceraian berjumlah 41 kasus.
Angka tersebut meningkat sebanyak 49 kasus setahun berselang, 2018.
• Tujuh Ribu Muslimat dan Emak-emak Bakal Hadiri Akad Nikah Anak Gubernur Jatim Khofifah
• Gubernur Jatim Khofifah Mantu - Cerita Jadiannya Seperti FTV & Cara Eks Mensos Ngetes Calon Menantu
• KABAR TERBARU Rujak Cingur Rp 60 Ribu di Surabaya, Pembeli Makin Membludak Mella Bikin Rencana Lain
Hingga Rabu (26/6/2019), angka perceraian masih stagnan di angka 25 kasus perceraian.
Penyebabnya pun beragam mulai dari perselisihan yang terus menerus, kekerasan dalam rumah tangga.
Ada juga suami yang tidak beri nafkahi istri dan anaknya.
Penggunaan narkoba juga jadi biang keladi perceraian.
"Tak terkecuali, perceraian juga karena perselingkuhan," ujar Nurman ketika dikonfirmasi.
Plt Bupati Malang, Muhammad Sanusi turut angkat bicara soal fenomena sosial di pemerintahan yang kini dipimpinya tersebut.
Sanusi berpesan jangan sampai citra baik ASN sebagai panutan bagi masyarakt, tercemar karena tingkah tak elok berupa perselingkuhan.
"ASN itu dibutuhkan negara untuk melayani masyarakat. Serta memberi contoh baik kepada masyarakat. Ya kalau bermasalah terus dengan keluarganya gimana mau ngurusi negara," ujar Sanusi tersesal.
Sanusi berpendapat, pimpinan SKPD selayaknuya lebih intens dalam mengawasi bawahan. Kemudian intensitas sosialisasi peraturan tentang izin kawin dan cerai dikalangan ASN juga harus lebih digaungkan.
Di sisi lain, terkait OPD mana yang paling banyak mengajukan perceraian, Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti menerangkan, oknum ASN di lingkungan dinas pendidikan dan dinas kesehatan menyumbang angka dominan dalam fenomena perceraian ASN di lingkungan Pemkab Malang.
"Paling banyak disdik (dinas pendidikan), tahun 2017 lalu tercatat sebanyak 17 kasus. Kemudian tahun 2018 sebanyak 21 kasus. Lalu dari 2018 sampai tanggal 23 Juni ini ada 6 kasus,” beber Tridiyah. (Erwin Wicaksono)
• Babak Akhir Kasus Vanessa Angel, Hari ini Hakim PN Surabaya Ketuk Palu Vonis, Kuasa Hukum VA Santai
• Janda Muda Bertato dan Pasutri ini Ditangkap Polisi, Karena Terlibat Peredaran Narkoba
• Skema Persebaya Dengan Amido Balde Makin Moncer, Begini Taktik Persebaya Jelang Lawan Madura United