Siasat Licik Kakak Tikung Adiknya Jual Tanah Warisan Orang Tua Senilai Rp3,7 Miliar
Terdakwa Ainul Churi (45) dan Yeni Puspitasari (43), keduanya pasangan suami istri warga Desa/Kecamatan Menganti disidangkan di PN Gresik
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sugiyono
TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Terdakwa Ainul Churi (45) dan Yeni Puspitasari (43), keduanya pasangan suami istri warga Desa/Kecamatan Menganti disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik atas kasus memberi keterangan palsu pada dokumen otentik.
Dalam berkas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Paras Setio, menyebutkan, aksi pemalsuan tanda tangan pada dokumen outentik terjadi pada tahun 2013 di Kantor Notaris, Jalan Dr. Wahidin Sudiro Kecamatan Kebomas, Gresik.
Saat itu, terdakwa Ainul Churi dan terdakwa Yeni Puspitasari, bersama-sama dengan Dr Achmad Wahyuddin, yang berkas terpisah bersekongkol memalsukan dokumen outentik tanda tangan jual beli tanah di notaris.
Akibatnya, tanah seluas 8.400 meter persegi di Desa Golokan Kecamatan Sidayu, Gresik, atas nama saksi korban H Zainal Abidin, yang masih adik kandung terdakwa Dr Achmad Wahyuddin terjual ke pihak Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI) Kabupaten Gresik yang disepakati dengan harga Rp 3,780 Miliar.
"Saksi Achmad Wahyuddin mengajak Terdakwa Ainul Churi dan Terdakwa Yeni Yuspita Sari dengan membuat KTP atas nama Zainal Abidin dan Hunaifa, Kartu Keluarga serta Buku Nikah atas nama Zainal Abidin dan Hunaifa, tetapi dengan wajah atau foto serta tandatangan milik Terdakwa Ainul Churi dan Terdakwa Yeni Yuspita Sari, sehingga seolah-olah sesuai dengan kebenaran," kata Jaksa Paras Setio, usai sidang, Selasa (26/8/2025).

Dari berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, pihak para terdakwa tidak keberatan, sehingga persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik Bagus Trenggono dilanjutkan pekan depan, dengan agenda keterangan saksi.
Sementara, sidang terdakwa Achmad Wahyuddin ditunda akibat sakit dan perawatan di RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik.
Penasihat Hukum para terdakwa yaitu Deni Rudyny mengatakan, dari berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak ada yang keberatan, sehingga persidangan dilanjut dengan keterangan para saksi.
"Kami tidak mengajukan esepsi (Keberatan) dari tuntutan Jaksa. Sehingga, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi," kata Deni Rudyny.
Lebih lanjut Deni Rudyny menambahkan, bahwa terdakwa Achmad Wahyuddin masih sakit dan dirawat di RSUD Ibnu Sina Gresik.
"Iya terdakwa Wahyuddin sakit," katanya.
Diketahui, kasus tersebut terjadi ketika orang tua terdakwa Achmad Wahyuddin membeli tanah seluas 8.400 Meter persegi yang telah dinamakan dalam sertifikat tanah atas nama saksi korban H Zainal Abidin.
Kemudian, ketika kedua orang tua meninggal dunia, aset tanah dan sertifikat tanah tersebut dijual oleh para terdakwa dengan memasulkan tanda tangan pada akta otentik di notaris.
Cabdindik Sampang Gencarkan Pemantauan Sekolah untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 6 Halaman 149 Kurikulum Merdeka, Worksheet 5.12 Read and Order |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 Halaman 190, Kurikulum Merdeka: Story About Timun Mas |
![]() |
---|
Nasib Maba Pulang Ospek Meregang Nyawa Kecelakaan di Mastrip Surabaya |
![]() |
---|
Dinkes Sumenep Imbau Waspada Campak, Berikut Ciri, Gejala, dan Cara Pencegahannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.