Janda Muda Bertato dan Pasutri ini Ditangkap Polisi, Karena Terlibat Peredaran Narkoba

Janda Muda Bertato dan Pasutri ini Ditangkap Polisi, Karena Terlibat Peredaran Narkoba, begini kronologinya

Penulis: M Taufik | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/M TAUFIK
Seorang janda muda dan pasangan suami-istri yang diamankan di Polresta Sidoarjo karena terlibat kasus narkoba 

Janda Muda Bertato dan Pasutri ini Ditangkap Polisi, Karena Terlibat Peredaran Narkoba

TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO - Seorang janda muda dan pasangan suami istri di Sidoarjo harus meringkuk di dalam penjara.

Gara-garanya, mereka terlibat beredaran narkoba di Kota Delta Sidoarjo.

Mereka adalah Rita Noreni (21), janda muda yang tinggal di jalan Buyut Bokori, Kecamatan Buduran, Sidoarjo.

Serta pasangan suami istri (pasutri) Darno Kerto Raharjo (37), Hanik Irawati (29), warga Perum Bumi Cabean Asri, Desa Kalipecabean, Kecamatan Candi, Sidoarjo.

Babak Akhir Kasus Vanessa Angel, Hari ini Hakim PN Surabaya Ketuk Palu Vonis, Kuasa Hukum VA Santai

KABAR TERBARU Rujak Cingur Rp 60 Ribu di Surabaya, Pembeli Makin Membludak Mella Bikin Rencana Lain

Juventus Akan Jadi The Dream Team, Ronaldo Tandem Dengan Pemain Bintang, Inilah Kabar Transfernya?

Rita Noreni adalah pemandu lagu frelance yang diringkus polisi di sekitar minimarket di daerah Buduran.

Perempuan bertato tersebut kedapatan membawa satu poket sabu-sabu.

"Awalnya ada informasi terkait adanya transaksi sabu di kawasan itu. Setelah diselidiki, ternyata benar dan petugas mengamankan tersangka ini," kata Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto, Rabu (26/6/2019).

Perempuan asal Boyolali yang juga bekerja di sebuah warung kopi itupun tak bisa mengelak.

Janda dua anak itu hanya menurut ketika digelandang petugas, dan harus meringkuk di dalam penjara Polresta Sidoarjo.

Di tempat terpisah petugas juga menangkap pasutri yang kompak menjadi pengedar sabu. 

Pertama, polisi meringkus Hanik Irawati saat hendak bertransaksi dengan calon pembelinya di komplek pergudangan di kawasan Lingkar Timur Sidoarjo.

Ibu satu anak tersebut langsung dibawa ke Polresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan.

Termasuk barang bukti berupa satu paket sabu yang terbungkus kertas warna silver.

"Dalam pemeriksaan, dia mengaku bahwa barang itu dari suaminya. Saat ditangkap, dia hendak menyerahkan sabu ke calon pembeli yang sudah janjian di sana," urai Sugeng.

Piala Indonesia - Persebaya Ingin Ulangi Mengalahkan Madura United Seperti di Final Piala Presiden

PENDAFTARAN CPNS 2019 dan PPPK 2019, Cek Formasi, Login Melalui Link Resmi sscasn.bkn.go.id

Chelsea Ingin Lampard Jadi Pelatihnya? 4 Legenda yang Gagal ini Mungkin Bisa Jadi Peringatan Chelsea

Dari situ, petugas kemudian mencari Darno, suami Hanik.

Tak butuh waktu lama, petugas berhasil meringkus pengedar sabu ini ketika sedang berada di rumahnya.

Dalam penggerebekan di rumah Darno, polisi menemukan tujuh poket sabu siap edar dengan berat total 2,8 gram, timbangan elektrik, dan beberapa bukti lain.

Polisi juga mengamankan ponsel yang biasa dipakai Darno untuk bertransaksi narkoba.

Dalam pemeriksaan, pasutri tersebut mengaku jualan sabu untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. "Sejak kena PHK, kami tak tidak punya pekerjaan," dalih tersangka saat ditanya petugas.

Dia mengaku biasa kulak sabu dari bandar melalui ponsel.

Uangnya ditransfer dan barang biasa dikirim dengan cara ranjau.

Terkadang diranjau di dekat flyover Buduran, kadang di Gedangan, dan Sedati.

Sedangkan tersangka Hanik cenderung diam. Beberapa kali dirinya mengaku menyesal. Apalagi teringat anak perempuannya yang berusia delapan tahun, harus di rumah sendirian karena kedua orangtuanya masuk penjara. (M Taufik)

Fadli Zon Ungkap Langkah Prabowo Jika Kalah di MK dan Soal Tawaran Masuk Kabinet Jokowi Jilid II

Pelatih Persebaya Sebut Madura United Vs Persebaya di Piala Indonesia Kurang Ideal, Cedera Faktornya

Gubernur Jatim Khofifah Mantu - Cerita Jadiannya Seperti FTV & Cara Eks Mensos Ngetes Calon Menantu

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved