Pilpres 2019
RESMI, Mahkamah Konstitusi (MK) Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Hasil Pilpres yang Diajukan Prabowo
RESMI, Mahkamah Konstitusi (MK) Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Hasil Pilpres yang Diajukan Prabowo-Sandi
RESMI, Mahkamah Konstitusi (MK) Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Hasil Pilpres yang Diajukan Prabowo-Sandi
TRIBUNMADURA.COM, JAKARTA - Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo-Sandi.
Menurut Mahkamah Konstitusi (MK), permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Maruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.
Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.
Sidang dimulai 12.45 WIB. Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh delapan hakim konstitusi lainnya.
• MK Lagi Bacakan Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2019, Ratusan Santri di Jombang Gelar Doa Bersama
• Ormas ini Klaim Berangkatkan Ribuan Warga Jatim Demo ke MK, Tapi Polda Jatim Malah Bilang Begini
Saat membuka sidang, Ketua MK Anwar Usman menekankan bahwa putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan.
Majelis hakim konstitusi sudah mendengar keterangan saksi dan ahli yang diajukan Prabowo-Sandi, ahli dari KPU, serta saksi dan ahli pihak Jokowi-Ma'ruf.
Mahkamah juga sudah memeriksa seluruh barang yang dijadikan alat bukti.
Mahkamah sadar bahwa putusan MK tidak akan memuaskan semua pihak. Hanya, MK berharap semua pihak tidak menghujat atau menghina pascaputusan.
Dalam pertimbangannya, hakim membacakan pendapat Mahkamah atas masing-masing dalil yang diajukan tim 02.
Tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan sejumlah dalil yang menurut mereka adalah bukti kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.
Seluruhnya ditolak Mahkamah dengan berbagai argumen. Menurut MK, dalil 02 tidak beralasan menurut hukum.
Dalam sidang tersebut, hadir tim hukum Prabowo-Sandiaga yang dipimpin Bambang Widjojanto.
• BREAKING NEWS - Kepala BPBD Sampang Menjadi Mualaf dan Masuk Islam, Disaksikan Bupati dan Kepala OPD
• Lulus Baca Yasin dan Tahlil, Fadil Akhirnya Menjadi Menantu Tokoh NU Mantan Menteri & Gubernur Jatim
Sebagai termohon, seluruh Komisioner KPU hadir didampingi tim hukum yang dipimpin Ali Nurdin.
Adapun pihak terkait, hadir 33 pengacara Jokowi-Ma'ruf yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra. Hadir pula seluruh komisioner Bawaslu.
Hasil rekapitulasi KPU yang ditetapkan pada Selasa (21/5/2019), suara Jokowi-Ma'ruf unggul atas Prabowo-Sandiaga.
Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.
Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.
Berita diatas sudah tayang di Kompas.com dengan judul MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandiaga