Siswi SMP Diajak Berhubungan Intim Pacarnya yang Baru Kenal Via IG dan WA, Peringatan Ayah Diacuhkan

Bermula dari kenalan lewat sosial media Instagram dan WhatsApp, pria ini berhasil mengajak gadis yang baru ia kenal untuk berhubungan intim.

Editor: Aqwamit Torik
Fimela.com
Ilustrasi 

Vonis majelis hakim lebih ringan tiga tahun dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa.

Sebelumnya, jaksa menuntut Suartana dengan pidana penjara selama sepuluh tahun.

Ditambah tuntutan pidana denda Rp 5 juta, subsidair tiga bulan kurungan.

Ilustrasi
Ilustrasi (Nigerianpilot.com/Shutterstock)

Sementara dalam amar putusannya, majelis hakim mengurai sejumlah unsur, fakta serta bukti di persidangan.

Pula pertimbangan memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan moral, etika dan norma agama yang berlaku di masyarakat.

Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan saksi korban yang masih dibawah umur.

"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan. Mengakui, menyesali dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Terdakwa masih muda sehingga bisa diharapkan untuk memperbaiki kelakuannya dan belum pernah dihukum," urai Hakim Ketua Adnya Dewi.

Terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak berinisial NLPK yang masih berumur 15 tahun untuk melakukan persetubuhan.

Oleh karena itu, Suartana dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Kadek Agus Suarnata Putra alias Dek Kaduk dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama ditahan sementara. Dan denda Rp 5 juta subsidair tiga bulan kurungan," tegas Hakim Ketua Adnya Dewi.

Kenalan Lewat WA Hingga Tarif Kencan, Berikut 5 Fakta Penting Pria Gay Tulungagung Cabuli 50 Lelaki

Kekasih Lucinta Luna Posting Foto di Instagram (IG), Abash Sebut ada yang Gerak-Gerak di Perut

Fenomena Alam Gerhana Matahari Akan Terjadi Hari ini, Bumi Akan Gelap Gulita, Indonesia Termasuk?

Sebagaimana diungkap dalam berkas dakwaan jaksa, peristiwa terjadi bermula pada tanggal 25 November 2018, terdakwa berkenalan dengan korban yang masih duduk di bangku SMP Kelas 9.

Keduanya berkenalan melalui media sosial Instagram.

Saat itu, korban juga memberikan nomor WhatsApp (WA) kepada terdakwa.

Saling kenal, terdakwa pun mengungkapkan perasaan sukanya kepada korban, dan diterima oleh korban.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved