Berita Tulungagung
Tewaskan 3 Orang, Pengemudi Edet di Tulungagung Tak Bisa Dijadikan Tersangka, Begini Dalih Polisi
Aneh, Tewaskan Tiga Orang di Kecelakaan Maut, Pengemudi Edet di Tulungagung ini Tak Bisa Dijadikan Tersangka, Begini Dalih Polisi.
Penulis: David Yohanes | Editor: Mujib Anwar
Menewaskan tiga orang dalam kecelakaan maut nan tragis,
Pengemudi Edet di Kabupaten Tulungagung ini tak bisa dijadikan tersangka
Polisi memberi penjelasan dan begini alasan pertimbangannya
---------
TRIBUNMADUA.COM, TULUNGAGUNG - Bambang (40), warga Desa Gador, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, sopir / pengemudi edet alias gerobak kayu modifikasi bermesin, yang menabrak dan menewaskan tiga orang di Desa Sidem, Kecamatan Gondang, Tulungagung, akhirnya bernafas lega.
Pasalnya polisi menyatakan, bahwa Bambang tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka dan dengan demikian dia bebas dari jerat hukum.
Menurut Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Wisnu Setiawan Kuncoro, pihaknya sudah melakukan gelar perkara dengan melibatkan penyidik Unit Laka Lantas dan Provost.
“Hasilnya, tidak bisa menetapkan pengemudi edet sebagai tersangka,” terangnya, Rabu (3/7/2019).
Putusan tersebut setelah mengumpulkan keterangan saksi-saksi di lapangan.
Kecelakaan yang menewaskan satu ibu dan dua anak ini bermula dari kesalahan korban.
“Kecelakaan terjadi dimulai saat korban menabrak rambu, kemudian jatuh ke arah edet,” sambung Wisnu Setiawan Kuncoro.
• Hendak Buka Puasa Bersama, Ibu dan Dua Anak ini Alami Kecelakaan Maut dengan Gerobak Modifan (Edet)
• Hendak Nguji Skripsi Mahasiswa, Dosen yang Pengusaha dan Istrinya Tewas Seketika Ditabrak Kereta Api
• Sebarkan Foto Jokowi dan Hakim yang Diedit Aneh ke Dunia Maya, Cewek Asal Blitar ini Shock Menangis
Diakuinya, banyak edet beroperasi di Tulungagung, khususnya wilayah Kecamatan Gondang dan sekitarnya.
Edet sudah menjadi mata pencaharian bagi sebagian orang.
Data yang tercatat, sekurangnya ada 500 edet yang beroperasi.
Karena itu Satlantas Polres Tulungagung menekankan sosialisasi kepada para pengemudi edet.
Mereka hanya boleh beroperasi di jalan perkampungan, dan bukan jalan utama.
Jika pun harus melintas di jalan utama, sebaiknya dilakukan saat malam hari.
“Kalau memang melanggar, tetap akan kami lakukan tilang,” tegas Wisnu Setiawan Kuncoro.
Karena edet tidak punya nomor rangka dan nomor mesin, maka tindakkan yang bisa dilakukan dengan melakukan sita kendaraan.
Sebenarnya produsen edet yang seharusnya mengupayakan pengakuan terhadap kendaraan ini.
• Kendarai Motor Honda Beat, Pria Kediri ini Langsung Tewas Dihantam Bus PO Jaya Utama Indo di Tuban
• Usai Beli Makan, Pemuda di Kota Kediri ini Disergap Begal Jalanan dan Langsung Melakukan Aksi Heroik
• Kenalan Lewat WA Hingga Tarif Kencan, Berikut 5 Fakta Penting Pria Gay Tulungagung Cabuli 50 Lelaki
Caranya dengan bersurat ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.
“Memang tidak mudah, tapi setidaknya sudah melakukan upaya untuk mendapatkan pengakuan,” pungkas Wisnu Setiawan Kuncoro.
Sebelumnya, tiga orang warga Desa Sidem, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, meninggal dunia karena ditabrak Edet, Selasa (28/5/2019) sekitar pukul 17.00 WIB.
Ketiga korban adalag ibu dan anak Kristin Puspa Lingga (27) dan Titis (6) serta keponakannya, Vania (6).
Edet adalah gerobak kayu modifikasi bermesin, dengan dipasangi chasis mobil dan dipasang mesin diesel satu silinder namun bervolume besar.
Edet juga dilengkapi dengan gardan dan setir, sehingga layaknya sebuah mobil.
Meski dianggap kendaraan ilegal, namun edet menjadi sarana angkutan alternatif di wilayah dengan akses transportasi terbatas. (David Yohanes)
• Naik Honda Vario Boncengan Tiga, 3 Cewek ini Tewas Mengenaskan Usai Tubuhnya Dilindas Truk Trailer
• Istri Hamil 6 Bulan, Pria Asal Bangkalan ini Malah Terus Mengajaknya Mencuri Motor dan Berbagi Peran
• Usai Diajak Foto di Pantai Pasongsongan Sumenep, Keperawanan Gadis Belia ini Direnggut Oleh Temannya
• Berkat Bintang City dan Liverpool, Brasil Hancurkan Argentina dan Messi di Semifinal Copa America
• Awas, di Tulungagung Marak Beredar Jamu dan Obat Tradisional Ilegal, Berikut Daftar Lengkapnya