Pasangan Selingkuh ini Rencanakan Pembunuhan, Saat Sang Suami Jujur Telah Menghamili Wanita Lain

kasus itu divonis oleh hakim karena bersekongkol melakukan pembunuhan, pasangan selingkuh ini berlari menuju sel setelah jalani sidang

Editor: Aqwamit Torik
Kolase TribunMadura.com (Sumber: english.newstracklive.com dan Wikipedia)
Ilustrasi 

Pasangan Selingkuh ini Rencanakan Pembunuhan, Saat Sang Suami Jujur Telah Menghamili Wanita Lain

Kisah percintaan selingkuh rumit yang berujung maut kali ini terjadi di Lampung.

Bermula dari rasa sakit hati selingkuhan sang istri, berlanjut penusukan ke suami sang istri.

Sebelumnya mereka juga melakukan rencana pembunuhan terhadap korban.

Hingga akhirnya pasangan selingkuh ini meringkuk di dalam penjara, berikut kronologi selengkapnya.

-----------------------------------------------------

TRIBUNMADURA.COM - WartaKotaLive melansir TribunLampung (grup TribunMadura.com ) kasus itu divonis oleh hakim karena bersekongkol melakukan pembunuhan, pasangan selingkuh ini berlari menuju sel setelah jalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 8 Juli 2019. 

Keduanya yakni Rina (31), warga Jalan Ir Sutami, Gang Seroja, Kelurahan Way Gubak, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, dan Mimin alias Meo (34), warga Jalan Cendrawasih, Gang Elang, Kelurahan Tanjung Agung, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.

Rina dijatuhi hukuman 13 tahun penjara, sedangkan Meo 15 tahun penjara.

Bukan Terpeleset, Terkuak Sebab Kematian Pendaki Thoriq yang Jasadnya Ditemukan di Gunung Piramid

Nyesek, Gadis asal Malang ini Jadi Perias Mantan yang Selingkuh dan Menikah, Viral di Twitter

Lagi Asyik Temui Pacar di Rumah Calon Mertua, Kaki Pemuda Tuban ini Ditembak Dengan Timah Panas

Rina dan Meo dinyatakan bersalah telah bersekongkol dalam pembunuhan Andi Saputra (31), suami terdakwa Rina.

Ketua majelis hakim Aslan Ainin mengatakan, keduanya secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan menghilangkan nyawa seseorang, seperti dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.

"Mengadili terdakwa Mimin alias Meo dengan menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun penjara dikurangi selama dipenjara," kata Aslan.

Mendengar hal tersebut, Meo hanya bisa diam.

"Terdakwa Rina binti Samirin terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan sarana untuk melakukan pembunuhan kepada Meo, maka mengadili dengan menjatuhkan penjara selama 13 tahun penjara dikurangi selama di penjara," lanjut Aslan.

Keduanya menyatakan menerima vonis yang dibacakan oleh majelis hakim.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved