Berita Perbankan
Jumlah Direksi Bank Jatim Jadi Polemik, di PP BUMD Maksimal 5 Orang, Tapi Bank Jatim Punya 7 Direksi
Jumlah Direksi Bank Jatim Jadi Polemik, di PP tentang BUMD Maksimal 5 Orang, Tapi Bank Jatim Punya 7 Direksi.
Penulis: Bobby Koloway | Editor: Mujib Anwar
Jumlah Direksi Bank Jatim Jadi Polemik, di PP tentang BUMD Maksimal 5 Orang, Tapi Bank Jatim Punya 7 Direksi
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA – Polemik terkait jumlah direksi Bank Jatim disikapi oleh kalangan DPRD Jatim.
DPRD Jatim menilai, bahwa jumlah Direksi Bank Jatim tak melanggar regulasi. Kepastian ini didapat DPRD Jatim setelah berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Timur.
Berdasarkan penjelasan Wakil Ketua Komisi C DPRD Jatim, Renville Antonio, jumlah Direksi Bank Jatim yang mencapai tujuh orang tak melanggar aturan.
Sekalipun, hal ini melebihi ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Di dalam pasal 60 ayat 3 PP 54 tahun 2017 tertulis bahwa jumlah anggota Direksi untuk perusahaan umum Daerah dan untuk perusahaan perseroan Daerah paling sedikit satu orang dan paling banyak lima orang.
”Kami sudah meminta penjelasan kepada OJK awal pekan ini terkait dengan perbedaan pendapat soal regulasi ini,” kata Renville ketika dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (10/7/2019).
Dari hasil hearing ini, terungkap bahwa jumlah direksi Bank Jatim tak melanggar aturan. Hal ini didasarkan pada UU 21 tahun 2011.
Di dalam pasal 7 UU tersebut menjelaskan bahwa OJK memiliki kewenangan untuk mengatur kelembagaan bank.
Di antaranya, mengatur perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank.
”Termasuk, susunan rencana Direksi dan Komisaris. Semua itu izinnya dikeluarkan oleh OJK,” kata Renville.
Di dalam mengeluarkan izin penambahan direksi dari lima menjadi tujuh, Renville menyebut OJK telah melakukan serangkaian kajian.
”Biro Hukum OJK RI sudah mengkaji hal ini,” kata Renville.
Bukan hanya untuk Bank Jatim, jumlah yang sama juga dimiliki oleh Bank Jabar Banten (BJB), sesama BUMD.
”Setelah PP 54 terbit di tahun 2017, kajian OJK ini dilakukan pada awalnya untuk Bank Jabar dan jauh sebelum Bank Jatim (melakukan RUPS). Jumlahnya sama, tujuh dan tak ada pelanggaran,” katanya.